Baca 10 detik
- Polres Blora memeriksa tujuh belas saksi terkait pengeroyokan dua anggota Polsek Ngawen saat mengamankan karnaval HUT RI di Desa Rowobungkul.
- Dua anggota polisi mengalami luka-luka setelah diserang saat berupaya melerai bentrokan antarwarga yang dipicu aksi saling ejek pada Agustus 2026.
- Penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial SJ, NR, dan BD yang dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan bersama-sama.
Ketiganya dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun apabila perbuatan dilakukan secara terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Pengamanan karnaval tingkat desa tersebut melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Linmas.
[ANTARA]
Baca Juga:Aksi Curanmor Marak di Blora, 11 Kasus Masih Misterius