- Siswa kelas X Sekolah Rakyat Terpadu Pati berinisial D mengalami pengeroyokan brutal oleh belasan teman sekolahnya pada 29 September 2026.
- Korban menderita luka fisik parah termasuk gigi patah dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat kejadian tersebut.
- Keluarga korban bersama kuasa hukum telah melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polresta Pati karena pihak sekolah dinilai tidak kooperatif.
SuaraJawaTengah.id - Telah terjadi tindak perundungan di Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) Pati. Korban diketahui kelas X SRT.
Korban mengaku dipukul di bagian kepala hingga lebam dan benjol. Pundak pun nyeri sampai dilarikan ke rumah sakit. Lebih parahnya lagi, korban mengalami pendarahan pada mulut lantaran giginya patah dan lepas.
Korban disuruh gurunya menutupi kasus pengeroyokan ini. Siswa berinisial D itu diminta mengaku luka akibat jatuh dari tangga ketika melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo sebelumnya.
"Kepala dipukul semua sampai berdarah, pokoknya sampai hitam (pandangan gelap). Terus giginya yang copot satu, patah satu. Ada guru yang nyuruh mengaku jatuh, kalau ditanya bilang aja jatuh dari tangga," ujarnya saat dirawat lanjut di Rumah Sakit Keluarga Sehat Hospital (RS KSH), Jumat, 9 Oktober 2026.
Baca Juga:Jumlah Korban Keracunan MBG di Pati Terus Bertambah, Kini Capai 401 Orang, Posyandu Kena Dampak
D menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Ia masih merasa nyeri pada beberapa anggota tubuh, serta pusing kepala.
Dewi, selaku orang tua korban menjelaskan jika anaknya dikeroyok oleh 14 teman sekolahnya. Namun, belasan siswa itu tidak diketahui karena korban sempat tak sadarkan diri usai dipukuli.
"Selain gigi copot, pundaknya sakit, lebam, kepalanya benjol-benjol, jarinya gosong. Waktu mediasi di sekolah sudah pada hari Senin, tapi enggak tahu itu orang tua dari pelaku yang siapa," katanya
Sampai detik ini, pihak sekolah belum transparan sehingga Dewi belum tahu mana pelaku pengeroyokan sang buah hati. Apalagi, usai kejadian kekerasan yang menimpa anaknya ia tak langsung diberitahu. Padahal peristiwa kekerasan terjadi 29 September 2026.
Kondisi anak masih trauma akibat pengeroyokan itu. Dewi masih menuntut keadilan bagi anaknya.
Baca Juga:KLB Keracunan MBG di Pati: Korban Capai 269 Orang, BGN Ancam Tutup SPPG
Kuasa hukum korban, Agus Purwanto mengatakan pihak SRT tidak kooperatif terhadap kekerasan yang menimpa kliennya. Pihak SRT selalu berkelit akan kejadian bullying itu.
"Setelah kami mintai klarifikasi ternyata di situ ada pertemuan antara guru dan murid, dan orang tua murid yang kami duga pelaku tindak pindana penganiayaa. Ternyata benar ada pengakuan dari orang tuanya mengakui kalau anaknya telah melakukan. Akan tetapi, pihak sekolah merasa dirinya benar dan tidak merasa ada tindak kekerasan," urainya kepada awak media.
Ketika mediasi dengan keluarga korban, pihak SRT malah memocokkan D. D dianggap pemalas bahkan sering tak tertib.
"Kami cek ke SMP D tentang track recordnya, dia tidak pernah melakukan tindak kenakalan remaja sama sekali. Tidak pernah mencuri juga, pelanggaran hukum, seharusnya sekolah mengambil posisi tengah-tengah. Dia (SRT) membela murid (pelaku) yang kita laporkan, itu seakan-akan sekolah memojokkan D," jelasnya.
Pihaknya telah melaporkan tindak kekerasan ini kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati. Hal ini sudah ke arah kriminalitas.
"Di sini sudah ada undang-undang, bahwa kekerasan terhadap anak ada pasalnya. Biar upaya hukum kita jalankan dulu, biar kita siapkan konsep dulu, kita periksa semua biar jelas. Di sini sekolah melakukan pembiaran, baik itu pengawas maupun kepala sekolah," ungkapnya.