- Akademisi hukum pidana Eriene Chindy Octaviandini menyatakan pemblokiran situs judi online di Indonesia belum cukup efektif.
- Pemerintah dan aparat perlu fokus memutus aliran dana serta jaringan bisnis perjudian digital secara terintegrasi.
- Penegakan hukum juga harus mencakup kerja sama internasional dan penindakan tegas terhadap aparat yang terlibat.
Selain persoalan aliran dana, Eriene menilai pemberantasan judi online menghadapi tantangan karena jaringan operasionalnya dapat melibatkan peladen (*server*) maupun operator yang berada di luar negeri.
Oleh sebab itu, kerja sama internasional diperlukan untuk memperluas jangkauan penegakan hukum, terutama ketika bukti, pelaku, atau aset yang berkaitan dengan perjudian berada di yurisdiksi negara lain.
Menurut dia, mekanisme bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyidikan lintas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Eriene juga menekankan pentingnya penindakan terhadap aparat penegak hukum yang terbukti terlibat dalam melindungi, menerima suap, atau menjalankan jaringan judi online.
Baca Juga:Judi Online Merajalela, Gawai ASN Diskominfo Kendal Tak Luput dari Sidak!
Ia menilai penanganan terhadap aparat yang terlibat tidak semestinya berhenti pada sanksi etik atau administratif apabila ditemukan unsur tindak pidana. Proses hukum pidana diperlukan agar pertanggungjawaban dapat ditegakkan dan memberikan efek jera.
Penindakan tersebut juga penting untuk memastikan upaya pemberantasan judi online berjalan tanpa perlindungan terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan.
Eriene berharap strategi penelusuran aliran dana, penguatan koordinasi antarlembaga, serta kerja sama lintas negara dapat melengkapi pemblokiran situs yang selama ini dilakukan pemerintah.
Dengan pendekatan tersebut, pemberantasan judi online diharapkan tidak hanya membatasi akses masyarakat terhadap situs perjudian, tetapi juga menekan kemampuan operator untuk mempertahankan bisnis, mengalihkan transaksi, dan kembali beroperasi melalui jaringan baru.
" Dengan demikian, upaya penanganan judi daring di Indonesia diharapkan semakin efektif dan mampu menekan keberulangan aktivitas perjudian di ruang digital," kata Eriene.
Baca Juga:Tak Ada Ampun! Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Semarang, 6 Kasus Terungkap