SuaraJawaTengah.id - Pemberantasan judi online terus dilakukan di Jawa Tengah. Terbaru, gawai seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal disidak.
Pengecekan dilakukan dengan cara memeriksa satu persatu handpone milik ASN, dengan melihat riwayat pencarian di browser masing-masing handphone para ASN.
Menyadur dari Jatengprov.go.id, Kepala Diskominfo Kabupaten Kendal, Ardhi Prasetiyo menyampaikan, sidak pengecekan handphone dilakukan karena maraknya praktik judi online, yang saat ini sudah menimbulkan keresahan masyarakat, dan merupakan perbuatan hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan.
"Pagi ini kita cek satu persatu handphone milik ASN Diskominfo, karena ASN harus menjadi contoh baik,” tutur Ardhi, Senin (29/7/2024).
Baca Juga:Misteri Kebakaran Mobil Rental di Kendal, Polisi Selidiki Motif dan Pemilik
Dari sidak tersebut, lanjutnya, tidak terdapat ASN di Diskominfo yang kedapatan mengakses situs judi online. Namun, pihaknya akan melakukan pengecekan secara berkala.
Pada kesempatan itu, Ardhi mengimbau kepada seluruh ASN, agar bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, untuk tidak bermain judi online dan turut menyosialisasikan kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing, terkait larangan dan dampak negatif judi online.