Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Ketika Jabatan Publik Berujung Skandal Korupsi

Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp3,5 miliar terkait korupsi proyek DJKA serta pemerasan perangkat desa.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:07 WIB
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Ketika Jabatan Publik Berujung Skandal Korupsi
Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) menyapa pendukungnya. [ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym]
Baca 10 detik
  • Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8,5 tahun penjara oleh PN Semarang pada Rabu (21/10/2026).
  • Sudewo terbukti melakukan korupsi proyek DJKA serta pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
  • Selain penjara, Sudewo didenda Rp300 juta dan wajib membayar uang pengganti sekitar Rp3,5 miliar.

SuaraJawaTengah.id - Kepercayaan publik terhadap pejabat kembali menjadi sorotan setelah Bupati Pati nonaktif Sudewo dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang membacakan putusan tersebut pada Rabu (21/10/2026).

Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diputus dalam perkara tersebut.

Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Selain pidana penjara, Sudewo dijatuhi denda Rp300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp3,5 miliar.

Baca Juga:Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Putusan tersebut menempatkan Sudewo dalam pusaran persoalan yang lebih luas daripada sekadar hukuman pidana: integritas pejabat publik dan penggunaan kewenangan yang semestinya dijalankan untuk kepentingan masyarakat.

Suap Proyek dan Gratifikasi Miliaran Rupiah

Dalam perkara yang berkaitan dengan proyek DJKA, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,1 miliar.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Kasus ini memperlihatkan bagaimana dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah dapat menyeret pejabat ke proses pertanggungjawaban pidana.

Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda, hakim menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. Rincian kewajiban pembayaran tersebut perlu dibedakan dari nilai suap dan gratifikasi agar tidak menimbulkan penghitungan ganda atas nilai-nilai dalam perkara.

Baca Juga:KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Fadia Arafiq, Belum Ada Tersangka

Persoalan hukum Sudewo tidak berhenti pada perkara proyek perkeretaapian. Ia juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam perkara pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam perkara tersebut, nama Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan turut terseret. Ketiganya masing-masing disebut sebagai Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis.

KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,4 miliar dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa.

Kasus ini menjadi perhatian karena proses pengisian perangkat desa semestinya berjalan berdasarkan aturan dan kepentingan pelayanan masyarakat, bukan menjadi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Hak Politik Tidak Dicabut

Dalam putusannya, majelis hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak