Sudewo Melawan! Tolak Vonis 8,5 Tahun Penjara dan Siapkan Banding

Bupati nonaktif Pati, Sudewo, divonis 8,5 tahun penjara terkait korupsi DJKA dan perangkat desa. Tak terima karena anggap fakta sidang diabaikan, ia akan ajukan banding.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:18 WIB
Sudewo Melawan! Tolak Vonis 8,5 Tahun Penjara dan Siapkan Banding
Bupati Nonaktif Sudewa menyapa pendukungnya dari kendaraan rantis polisi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Baca 10 detik
  • Bupati nonaktif Pati, Sudewo, divonis 8,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 21 Oktober 2026.
  • Sudewo dijatuhi hukuman atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
  • Merasa putusan hakim mengabaikan fakta persidangan, Sudewo menyatakan menolak vonis tersebut dan akan segera mengajukan banding.

SuaraJawaTengah.id - Bupati nonaktif Pati, Sudewo, menyatakan tidak menerima vonis 8,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Ia menegaskan akan menempuh upaya hukum banding karena menilai putusan hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Saya diputus 8,5 tahun penjara, tentu kita tidak terima,” kata Sudewo saat menemui para pendukungnya seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026).

Sudewo menilai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis tidak mencerminkan fakta persidangan. Menurut dia, putusan tersebut justru lebih bertumpu pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan tuntutan jaksa.

Baca Juga:Jelang Vonis Bupati Pati Nonaktif Sudewa, 1.610 Personel Gabungan Disiagakan

"Fakta persidangan sama sekali tidak dipakai. Yang dipakai justru BAP, yang dipakai tuntutan jaksa," ujarnya.

Ia bahkan menilai putusan tersebut telah mencederai rasa keadilan. Meski demikian, Sudewo menyatakan akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia untuk menyikapi vonis tersebut.

Di hadapan para pendukungnya, Sudewo juga meminta agar kekecewaan terhadap putusan pengadilan tidak dilampiaskan dengan tindakan yang melanggar hukum. Ia mengimbau mereka tetap tertib dan menghormati peraturan perundang-undangan.

“Saya minta saudara-saudara pulang dengan tertib,” katanya.

Vonis Sama dengan Tuntutan Jaksa

Baca Juga:Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 8,5 tahun penjara terhadap Sudewo dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam sidang tersebut sama dengan tuntutan penuntut umum.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan, Sudewo akan dikenai pidana kurungan pengganti selama 100 hari.

Pernyataan Sudewo yang menilai fakta persidangan diabaikan menjadi salah satu alasan yang ia kemukakan untuk menolak putusan tersebut.

Namun, keberatan itu merupakan penilaian dari pihak Sudewo, sementara dasar pertimbangan majelis hakim perlu merujuk pada uraian lengkap putusan pengadilan.

Dengan rencana banding tersebut, perkara Sudewo berpotensi berlanjut ke tahap pemeriksaan di pengadilan tingkat berikutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak