- Kapolres Sukoharjo beserta tiga pejabat kepolisian dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri.
- Pemeriksaan dilakukan di Jakarta pada Senin, 2 November 2026, terkait polemik penggeledahan pondok pesantren.
- Tindakan kepolisian tersebut memicu keluhan serta trauma bagi para santriwati dan pengasuh pondok pesantren.
SuaraJawaTengah.id - Kapolres Sukoharjo AKBP ADS dinonaktifkan dari jabatannya menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang memunculkan keluhan hingga trauma di kalangan santriwati dan pengasuh.
Tak hanya Kapolres, tiga pejabat kepolisian lainnya juga turut dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Langkah ini diambil untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur maupun etik dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, terdapat empat personel yang diperiksa, yakni AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reserse, IPDA FA selaku Kanit Pidum, dan IPDA RAP selaku Kanit PPA.
Keempat personel tersebut saat ini menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.
Baca Juga:Pekalongan hingga Demak, Ancaman Rob Paksa Warga Pesisir Beradaptasi, Kerugian Capai Ratusan Triliun
Trunoyudo mengatakan, Polri telah mendengar berbagai keluhan dan kritik dari pihak yang terdampak, termasuk secara langsung dari para santriwati dan pengasuh pondok pesantren.
"Pertama-tama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya bagi kaum rentan, baik anak-anak maupun perempuan," ujar Trunoyudo di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, Polri menghormati keberadaan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam pembinaan akhlak dan keilmuan umat Muslim.
Dua Proses Pemeriksaan Berjalan
Trunoyudo menjelaskan, terdapat dua proses yang berjalan dalam penanganan kasus tersebut.
Baca Juga:Buntut Penggeledahan "Ponpes" di Sukoharjo, Taj Yasin Pastikan Pendampingan Psikologis Anak-Anak
Pertama, proses penegakan hukum terkait perkara pembakaran dan perusakan di Kabupaten Sukoharjo yang ditangani Polda Jawa Tengah.
Kedua, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri terhadap personel yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan penggeledahan di lapangan.
Polri memastikan kedua proses tersebut berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, serta profesionalisme.
"Dalam proses penegakan hukum, Polri tetap menghormati transparansi dan keadilan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, prosedural, dan proporsional," jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Kapolres Sukoharjo dan tiga personel lainnya menjadi bagian dari evaluasi internal Polri atas pelaksanaan tindakan kepolisian yang menuai keberatan dari lingkungan pesantren.
Polri kembali menyampaikan penyesalan atas dampak yang dirasakan para santriwati dan pengasuh ponpes. Keluhan tersebut, menurut Trunoyudo, menjadi perhatian dalam proses evaluasi dan pemeriksaan yang masih berlangsung.