
SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mencoret empat partai politik (parpol) dalam kontestasi pemilu 2019 di provinsi tersebut.
Empat parpol yang dicoret tersebut adalah Partai Garuda, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Pencoretan dilakukan lantaran keempat parpol tersebut tak kunjung melaporkan penggunaan dana kampanyenya.
Ketetapan tersebut sudah diputuskan tak bisa ikut pemilu melalui keputusan KPU RI Nomor 744/PL.01.6-Kpt/KPU/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019.
"Selain tak melaporkan penggunaan dana awal kampanye, ada juga parpol yang tidak mempunyai keterwakilan caleg di tingkat DPRD," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah Muslim Aisha, Selasa (26/3/2019).
Pembatalan keikutsertaan empat parpol itu dilakukan di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Seperti Partai Garuda, tidak bisa ikut pemilu di 10 kabupaten dan kota, mencakup Purbalingga, Banjarnegara, Boyolali, Jepara, Demak, Batang, Pekalongan, Tegal, Solo dan Kota Pekalongan.
"Pembatalan keikutsertaan Garuda disebabkan tak punya caleg tingkat DPRD. Bahkan, tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) sampai batas waktu yang ditetapkan KPU," kata Muslim.
Untuk PKPI, tak bisa ikut Pemilu di 10 kabupaten seperti di Banjarnegara, Purworejo, Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Brebes, Kota Magelang, Kota Pekalongan dan Kota Tegal.
Baca Juga: Rocky Gerung: Pemimpin Itu Bukan Bikin Jalan Tol Tapi Bangun Akal Sehat
Kemudian Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dicoret di Kabupaten Sukoharjo dan Partai Bulan Bintang (PBB) dicoret di Kabupaten Pemalang.
"Pencoretan empat parpol tidak mempengaruhi perolehan suaranya. Sebab, raihan suaranya DPRD Provinsi, dan DPR RI, tetap dihitung karena penentuan kursinya ada di provinsi dan pusat," katanya.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
-
Anies Minta Penetapan Tarif MRT Tak Dipolitisasi Jelang Pemilu 2019
-
PKS Disebut Vox Populi Tak Bakal Lolos ke DPR, Nur Wahid: Saya Kasih Award
-
Bawaslu Diminta Awasi Penggunaan Fasilitas Negara pada Kampanye Petahana
-
Di Lapas Blitar, 180 penghuni Belum Dapat Kepastian Gunakan Hak Pilih
-
Ditjen PAS Akan Sediakan TPS di 522 Rutan dan Lapas se - Indonesia
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
-
Prediksi Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam: Saatnya Juara di Rumah!
-
Dua Kata Cristiano Ronaldo yang Bikin Joao Felix Hijrah ke Arab Saudi
-
Final Piala AFF U-23 2025, Timnas Indonesia vs Vietnam: Usir Hantu 38 Tahun
Terkini
-
Viral! Tiga Anak di Sragen Terancam Hukuman Penjara Usai Coret Bendera Merah Putih
-
7 Ide Desain Teras Joglo Kekinian, Cocok untuk Rumah Besar Hingga Minimalis
-
Goodbye Jazz Atas Awan! Dieng Culture Festival 2025 Pilih Kembali ke Akar Budaya
-
Gara-gara Rebutan Pemandu Karaoke Saat Jam Kerja, Dua Pejabat Kudus Resmi Dicopot!
-
Viral! Perjuangan Gadis Kecil di Semarang Susuri Bantaran Sungai, Akses Jalan Diduga Ditutup