SuaraJawaTengah.id - Buntut dari skandal memalukan yang viral di media sosial, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akhirnya mengambil langkah tegas.
Dua pejabat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) resmi dibebastugaskan sementara dari jabatannya buntut aksi berkaraoke saat jam kerja yang berujung pertikaian karena memperebutkan seorang pemandu karaoke.
Tindakan indisipliner yang mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) ini melibatkan pejabat berinisial AH dan EW.
Keputusan pencopotan sementara ini diumumkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, pada Senin (28/7/2025), setelah proses pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah rampung.
"Kedua pejabat Dinas PKPLH Kudus itu, yakni berinisial AH dan EW per hari ini (28/7) dibebastugaskan sementara dari jabatan yang sebelumnya mereka emban," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti didampingi Inspektur Daerah Kudus Eko Djumartono dan Pelaksana tugas Asisten II Setda Kudus Dwi Agung Hartono di ruang rapat Sekda Kudus, Senin (28/7/2025).
Langkah tegas ini diambil Bupati Kudus Sam'ani Intakoris untuk memperlancar pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penegakan Disiplin ASN.
Skandal ini sendiri pecah setelah video dan informasi mengenai keduanya yang diduga mabuk dan adu jotos di sebuah tempat karaoke di Kabupaten Pati pada jam dinas, Selasa (8/7/2025), menyebar luas di jagat maya.
Inspektorat yang turun tangan langsung melakukan pemeriksaan intensif. Hasilnya, tim pemeriksa meyakini telah menemukan fakta pelanggaran disiplin berat yang dilakukan kedua abdi negara tersebut. Bukti yang dikantongi dinilai sudah sangat kuat, termasuk dari rekaman video dan keterangan saksi.
"Sehingga kami tidak perlu lagi meminta keterangan dari pihak lain karena dari video yang ada sudah cukup," ujar Revlisianto.
Baca Juga: Ratusan Hektare Sawah di Kudus Terendam Banjir, Petani Terancam Gagal Panen!
Kini, nasib AH dan EW berada di tangan tim pembina disiplin kepegawaian yang akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Bupati Kudus.
Keputusan final terkait sanksi, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan ditetapkan oleh Bupati Sam'ani Intakoris paling lama tujuh hari ke depan.
Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, ditambah perbuatan yang merendahkan martabat PNS, berpotensi membuat keduanya menerima sanksi berat.
Untuk memastikan pelayanan publik di Dinas PKPLH tetap berjalan, Bupati Kudus telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh).
Jabatan Plh Kepala Dinas PKPLH diisi oleh Masyudi, yang saat ini menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
Sementara itu, posisi Plh Kepala UPTD Pengelola TPA Persampahan Dinas PKPLH dipercayakan kepada Ristianto. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh ASN untuk senantiasa menjaga etika dan kehormatan sebagai pelayan masyarakat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR