SuaraJawaTengah.id - Buntut dari skandal memalukan yang viral di media sosial, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akhirnya mengambil langkah tegas.
Dua pejabat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) resmi dibebastugaskan sementara dari jabatannya buntut aksi berkaraoke saat jam kerja yang berujung pertikaian karena memperebutkan seorang pemandu karaoke.
Tindakan indisipliner yang mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) ini melibatkan pejabat berinisial AH dan EW.
Keputusan pencopotan sementara ini diumumkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, pada Senin (28/7/2025), setelah proses pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah rampung.
"Kedua pejabat Dinas PKPLH Kudus itu, yakni berinisial AH dan EW per hari ini (28/7) dibebastugaskan sementara dari jabatan yang sebelumnya mereka emban," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti didampingi Inspektur Daerah Kudus Eko Djumartono dan Pelaksana tugas Asisten II Setda Kudus Dwi Agung Hartono di ruang rapat Sekda Kudus, Senin (28/7/2025).
Langkah tegas ini diambil Bupati Kudus Sam'ani Intakoris untuk memperlancar pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penegakan Disiplin ASN.
Skandal ini sendiri pecah setelah video dan informasi mengenai keduanya yang diduga mabuk dan adu jotos di sebuah tempat karaoke di Kabupaten Pati pada jam dinas, Selasa (8/7/2025), menyebar luas di jagat maya.
Inspektorat yang turun tangan langsung melakukan pemeriksaan intensif. Hasilnya, tim pemeriksa meyakini telah menemukan fakta pelanggaran disiplin berat yang dilakukan kedua abdi negara tersebut. Bukti yang dikantongi dinilai sudah sangat kuat, termasuk dari rekaman video dan keterangan saksi.
"Sehingga kami tidak perlu lagi meminta keterangan dari pihak lain karena dari video yang ada sudah cukup," ujar Revlisianto.
Baca Juga: Ratusan Hektare Sawah di Kudus Terendam Banjir, Petani Terancam Gagal Panen!
Kini, nasib AH dan EW berada di tangan tim pembina disiplin kepegawaian yang akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Bupati Kudus.
Keputusan final terkait sanksi, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan ditetapkan oleh Bupati Sam'ani Intakoris paling lama tujuh hari ke depan.
Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, ditambah perbuatan yang merendahkan martabat PNS, berpotensi membuat keduanya menerima sanksi berat.
Untuk memastikan pelayanan publik di Dinas PKPLH tetap berjalan, Bupati Kudus telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh).
Jabatan Plh Kepala Dinas PKPLH diisi oleh Masyudi, yang saat ini menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
Sementara itu, posisi Plh Kepala UPTD Pengelola TPA Persampahan Dinas PKPLH dipercayakan kepada Ristianto. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh ASN untuk senantiasa menjaga etika dan kehormatan sebagai pelayan masyarakat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir