SuaraJawaTengah.id - Tindakan pencoretan bendera Merah Putih dengan tulisan “Gaza” yang dilakukan oleh tiga anak di bawah umur di Sragen kini memicu perdebatan luas. Meskipun diduga sebagai bentuk empati terhadap Palestina, aksi tersebut dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap simbol negara.
Ketiga remaja tersebut kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Pada Selasa malam, 22 Juli 2025, Satreskrim Polres Sragen berhasil mengamankan tiga remaja yang terlibat dalam aksi tersebut di SDN 2 Gondang, di mana bendera Merah Putih dan tembok sekolah tercoret.
Ketiga pelaku terdiri dari SAP (13) yang bertindak sebagai pelaku utama pencoretan, RM (15) sebagai penghasut dan yang menurunkan bendera, serta DPP (14) yang menyediakan cat pilox dan menyaksikan kejadian tersebut tanpa mencegahnya.
Polres Sragen menegaskan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, tindakan mereka tetap merupakan pelanggaran serius terhadap simbol negara. Polisi juga mengingatkan bahwa cinta Tanah Air dan penghormatan terhadap simbol negara harus ditanamkan sejak dini.
Polisi menjelaskan bahwa dua dari tiga pelaku memenuhi unsur pidana terkait penodaan bendera. Tindakan mereka dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara yang harus dihormati oleh setiap warga negara.
Pihak sekolah juga menyayangkan kejadian ini, menekankan bahwa aksi tersebut tidak mendapat persetujuan atau izin dari institusi. Tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang seharusnya diajarkan di sekolah.
“Meski diduga sebagai bentuk empati terhadap situasi di Palestina, tindakan ini dinilai melanggar hukum karena menyangkut simbol negara. Pihak sekolah menyayangkan kejadian ini dan menekankan bahwa hal tersebut tidak mendapat persetujuan institusi,” tulis Instagram @icws_infocegatanwilayahsragen.
Kasus ini memicu kemarahan publik. Banyak pihak mengecam keras perbuatan ketiga remaja tersebut dan menganggapnya sebagai indikasi kurangnya pengawasan terhadap anak-anak. Pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, mereka tetap dijerat dengan hukum karena perbuatan mereka menyangkut rasa kebangsaan.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Kabupaten Sragen, Ini Penjelasan Polisi
“Dia peduli tapi salah tempat, mungkin sebaiknya dilakukan pembinaan,” ujar salah satu netizen.
“Teman2 yang budiman. Harap di catat.. Itu tulisan gaza14 bukan simbol keperdulian terhadap Palestina ya. Gaza14 itu nama genk remaja yg hobi tawuran. Bisa search aja di pencarian IG gaza14. Pasti keluarnya IG gankster,” balas netizen yang lain.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Meskipun mereka masih di bawah umur, pihak kepolisian memastikan bahwa ketiga remaja tersebut akan mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum. Mereka kini berada dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan bimbingan yang sesuai dengan usia mereka.
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di era digital yang serba terbuka ini. Orang tua, guru, dan masyarakat memiliki peran besar dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan penghormatan terhadap simbol negara kepada anak-anak.
Pembinaan karakter sejak dini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa generasi muda memahami dan menghargai nilai-nilai kebangsaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir