SuaraJawaTengah.id - Tindakan pencoretan bendera Merah Putih dengan tulisan “Gaza” yang dilakukan oleh tiga anak di bawah umur di Sragen kini memicu perdebatan luas. Meskipun diduga sebagai bentuk empati terhadap Palestina, aksi tersebut dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap simbol negara.
Ketiga remaja tersebut kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Pada Selasa malam, 22 Juli 2025, Satreskrim Polres Sragen berhasil mengamankan tiga remaja yang terlibat dalam aksi tersebut di SDN 2 Gondang, di mana bendera Merah Putih dan tembok sekolah tercoret.
Ketiga pelaku terdiri dari SAP (13) yang bertindak sebagai pelaku utama pencoretan, RM (15) sebagai penghasut dan yang menurunkan bendera, serta DPP (14) yang menyediakan cat pilox dan menyaksikan kejadian tersebut tanpa mencegahnya.
Polres Sragen menegaskan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, tindakan mereka tetap merupakan pelanggaran serius terhadap simbol negara. Polisi juga mengingatkan bahwa cinta Tanah Air dan penghormatan terhadap simbol negara harus ditanamkan sejak dini.
Polisi menjelaskan bahwa dua dari tiga pelaku memenuhi unsur pidana terkait penodaan bendera. Tindakan mereka dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara yang harus dihormati oleh setiap warga negara.
Pihak sekolah juga menyayangkan kejadian ini, menekankan bahwa aksi tersebut tidak mendapat persetujuan atau izin dari institusi. Tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang seharusnya diajarkan di sekolah.
“Meski diduga sebagai bentuk empati terhadap situasi di Palestina, tindakan ini dinilai melanggar hukum karena menyangkut simbol negara. Pihak sekolah menyayangkan kejadian ini dan menekankan bahwa hal tersebut tidak mendapat persetujuan institusi,” tulis Instagram @icws_infocegatanwilayahsragen.
Kasus ini memicu kemarahan publik. Banyak pihak mengecam keras perbuatan ketiga remaja tersebut dan menganggapnya sebagai indikasi kurangnya pengawasan terhadap anak-anak. Pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, mereka tetap dijerat dengan hukum karena perbuatan mereka menyangkut rasa kebangsaan.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Kabupaten Sragen, Ini Penjelasan Polisi
“Dia peduli tapi salah tempat, mungkin sebaiknya dilakukan pembinaan,” ujar salah satu netizen.
“Teman2 yang budiman. Harap di catat.. Itu tulisan gaza14 bukan simbol keperdulian terhadap Palestina ya. Gaza14 itu nama genk remaja yg hobi tawuran. Bisa search aja di pencarian IG gaza14. Pasti keluarnya IG gankster,” balas netizen yang lain.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Meskipun mereka masih di bawah umur, pihak kepolisian memastikan bahwa ketiga remaja tersebut akan mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum. Mereka kini berada dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan bimbingan yang sesuai dengan usia mereka.
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di era digital yang serba terbuka ini. Orang tua, guru, dan masyarakat memiliki peran besar dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan penghormatan terhadap simbol negara kepada anak-anak.
Pembinaan karakter sejak dini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa generasi muda memahami dan menghargai nilai-nilai kebangsaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Edukasi Finansial, Dorong Semangat Belajar
-
Didakwa Pasal Berlapis, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq Tak Ajukan Keberatan
-
Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau