Chandra Iswinarno
Rabu, 27 Maret 2019 | 18:23 WIB
Mantan Bupati Purbalingga Tasdi memberikan kesaksian dalam kasus suap DAK yang menyeret Wakil Ketua DPR dan Politisi PAN Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/3/2019). [Suara.com/Adam Iyasa]

Pembicaraan lalu berlanjut terkait komitmen fee, dibicarakan dalam rapat antara Sekda Purbalingga, Wahyu Kontardi, dengan Wahyu Krisitanto.

"Lalu diputuskan muncul angka lima persen untuk terdakwa Pak Taufik," bebernya.

Dari angka komitmen fee lima persen itu, disepakati jika diserahkan melalui Wahyu Krisitianto. Tasdi mengaku menunjuk Kepala Badan Keungangan Kabupaten Purbalingga, Samsurijal Hadi alias Hadi Gajut untuk menyerahkannya.

Dalam keterangannya, Tasdi menyebut pada Agustus 2017, uang sejumlah Rp 1,2 miliar diserahkan melalui Wahyu Kristianto di rumahnya, Jalan Mandiraja Wetan, Banjarnegara.

Uang tersebut lalu diserahkan ke Taufik Kurniawan setelahnya.

"Sebagai bentuk komitmen fee atas realisasi penambahan DAK Kabupaten Purbalingga Rp 40 miliar dari proposal Rp 50 miliar pada APBNP 2017," kata Tasdi.

Untuk diketahui, persidangan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan memasuki tahap keterangan saksi, Taufik diseret ke meja hijau karena dugaan kasus suap pengurusan dana alokasi DAK APBNP 2016 untuk Kebumen senilai Rp 100 miliar.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga terlibat dalam pengaturan DAK Kabupaten Purbalingga senilai Rp 50 miliar pada APBNP 2017.

Taufik, dalam dakwaannya, disebut menerima Rp 3,6 miliar dari Yahya Fuad. Sementara dari Tasdi, dia mendapat Rp 1,2 miliar.

Baca Juga: Vonis Rendah, Hercules Kepalkan Tangan dan Pendukung Bersorak di Sidang

Kontributor : Adam Iyasa

Load More