Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 27 Maret 2019 | 18:23 WIB
Mantan Bupati Purbalingga Tasdi memberikan kesaksian dalam kasus suap DAK yang menyeret Wakil Ketua DPR dan Politisi PAN Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/3/2019). [Suara.com/Adam Iyasa]

Dalam kesempatan lain, Tasdi mengaku dapat bertemu langsung dengan Taufik Kurniawan saat melakukan kunjungan di Pendopo Purbalingga pada Maret 2017.

"Beliau transit di Pendopo Purbalingga, sempat cari tahu ke Pak Taufik tapi belum ketemu angka DAK," tuturnya.

Lalu pada pertemuan kedua yakni April 2017, Taufik Kurniawan datang ke Purbalingga ditemani Ketua DPW PAN Jateng, Wahyu Kristianto.

Saat itu, sudah ada pembicaraan jika DAK Kabupaten Purbalingga bisa diupayakan antara Rp 50 sampai Rp 100 miliar.

Baca Juga: Vonis Rendah, Hercules Kepalkan Tangan dan Pendukung Bersorak di Sidang

"Sudah ada pembicaraan, termasuk bagaimana caranya, tapi belum ada besaran fee-nya," katanya.

Pembicaraan lalu berlanjut terkait komitmen fee, dibicarakan dalam rapat antara Sekda Purbalingga, Wahyu Kontardi, dengan Wahyu Krisitanto.

"Lalu diputuskan muncul angka lima persen untuk terdakwa Pak Taufik," bebernya.

Dari angka komitmen fee lima persen itu, disepakati jika diserahkan melalui Wahyu Krisitianto. Tasdi mengaku menunjuk Kepala Badan Keungangan Kabupaten Purbalingga, Samsurijal Hadi alias Hadi Gajut untuk menyerahkannya.

Dalam keterangannya, Tasdi menyebut pada Agustus 2017, uang sejumlah Rp 1,2 miliar diserahkan melalui Wahyu Kristianto di rumahnya, Jalan Mandiraja Wetan, Banjarnegara.

Baca Juga: Fokus Penuh untuk Chelsea, Kante Abaikan Rumor Ketertarikan Real Madrid

Uang tersebut lalu diserahkan ke Taufik Kurniawan setelahnya.

Load More