Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 22 April 2019 | 18:45 WIB
Bupati Kendal, Mirna Annisa (berdiri, dua dari kanan) diambil sumpahnya sebelum bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa tengah Senin (22/4/2019). [Suara.com/Muhamad Alfi Makhsun]

Proyek mading elektronik Dinas Pendidikan Kendal Tahun Anggaran 2016 ini untuk 30 paket mading elektronik 30 SMP se-Kendal. Anggaran dananya mencapai Rp 6 miliar. Adapun pada 30 paket mading elektronik itu, 29 paket diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Atas perbuatan terdakwa, jaksa menjerat Muryono dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 3 pada undang-undang yang sama.

Load More