SuaraJawaTengah.id - Calon anggota legislatif (caleg) DPR Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah dari Partai Gerindra, Nur Rochmi Kurnia Sari, dituntut lima bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan karena dianggap melakukan kampanye di Masjid wilayah Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (7/5/2019).
Dalam tuntutannya, JPU Risza Kusuma dan Nanang Riyanto menyampaikan caleg yang juga sekaligus Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Kota Solo untuk pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno itu melanggar Pasal 521 juncto 280 huruf h UU RI Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yakni kampanye di tempat ibadah. Sedangkan dugaan money politics tidak terbukti.
Barang bukti yang dirampas untuk negara di antaranya foto lembar kegiatan kampanye di masjid, satu kalender, dan spesimen surat suara DPR beserta amplop warna putih dan uang Rp 300 ribu.
Sementara itu, Nur Rochmi Kurnia Sari menilai tuntutan JPU itu terlalu berat. Apalagi dugaan money politics tidak terbukti. Soal tuntutan mengenai pelanggaran kampanye di tempat ibadah, dia memberikan klarifikasi dirinya tidak memiliki niatan melakukan kampanye di tempat ibadah.
Menurutnya undangan awal berupa sosialisasi cara pencoblosan kepada kelompok warga lansia di aula warga setempat.
"Saya tidak ada niat dan tujuan kampanye di tempat ibadah karena saya kali pertama diundang oleh ketua panitia di aula warga, tiba-tiba dipindah di masjid," katanya seperti dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (8/5/2019).
Dalam undangan yang diberikan paguyuban lansia itu, mereka meminta diberikan sosialisasi pencoblosan. Hal ini pun dilakukan karena banyak lansia yang tidak mengetahui tata cara pencoblosan, ditambah banyaknya surat suara yang harus dicoblos.
Dia akan melakukan pembelaan menanggapi tuntutan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi pada Rabu (8/5/2019).
Baca Juga: Geram, Andi Arief: Saudara Arab Kita Ikut Merasa Dicurangi Pak Hendro
"Ada dua pleidoi yang akan kami sampaikan ke Majelis Hakim. Satu pleidoi dari saya dan satu pleidoi dari kuasa hukum saya," katanya.
Dia berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisinya yang baru saja melahirkan anak dan kini berusia 26 hari dalam putusan nanti. Selain itu, selama menjalani proses hukum dia juga kooperatif yang dinilai bisa meringankan putusan majelis hakim.
"Dugaan money politics kan tidak terbukti, hanya satu tuntutan terkait larangan di tempat ibadah. Jadi saya nilai tuntutan lima bulan penjara itu terlalu tinggi dan berat," katanya.
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki tak ingin menanggapi tuntutan JPU soal dugaan pelanggaran pemilu yang membelit Ketua BPN Kota Solo tersebut. "Kami menyerahkan sepenuhnya ke JPU. Kalau memang JPU menilai tidak ada unsur pelanggaran money politics itu penilaian JPU," katanya.
Komisioner Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo, menambahkan kasus caleg Gerindra bermula dari laporan masyarakat soal kampanye di tempat ibadah di daerah Kartasura.
Dalam kegiatan itu, terdakwa juga membagikan kalender berisi muatan kampanye, simulasi pencoblosan, serta memberikan uang senilai Rp 300.000.
Berita Terkait
-
BPN Prabowo Minta Jasad Ratusan Petugas KPPS Gugur Diautopsi
-
Klaim Banyak Kecurangan, BPN Prabowo Buka Posko Pengaduan di Batam
-
Jawaban Telak KPU Saat BPN Prabowo Menyebut Ada 13 Juta 'Pemilih Gila'
-
Klaim Kemenangan 60 Persen, BPN Prabowo Bentuk Relawan Saksi Online
-
BPN Prabowo - Sandiaga Lapor ke KPU Ada DPT Ganda di Daerah
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli