SuaraJawaTengah.id - Calon anggota legislatif (caleg) DPR Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah dari Partai Gerindra, Nur Rochmi Kurnia Sari, dituntut lima bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan karena dianggap melakukan kampanye di Masjid wilayah Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (7/5/2019).
Dalam tuntutannya, JPU Risza Kusuma dan Nanang Riyanto menyampaikan caleg yang juga sekaligus Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Kota Solo untuk pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno itu melanggar Pasal 521 juncto 280 huruf h UU RI Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yakni kampanye di tempat ibadah. Sedangkan dugaan money politics tidak terbukti.
Barang bukti yang dirampas untuk negara di antaranya foto lembar kegiatan kampanye di masjid, satu kalender, dan spesimen surat suara DPR beserta amplop warna putih dan uang Rp 300 ribu.
Baca Juga: Geram, Andi Arief: Saudara Arab Kita Ikut Merasa Dicurangi Pak Hendro
Sementara itu, Nur Rochmi Kurnia Sari menilai tuntutan JPU itu terlalu berat. Apalagi dugaan money politics tidak terbukti. Soal tuntutan mengenai pelanggaran kampanye di tempat ibadah, dia memberikan klarifikasi dirinya tidak memiliki niatan melakukan kampanye di tempat ibadah.
Menurutnya undangan awal berupa sosialisasi cara pencoblosan kepada kelompok warga lansia di aula warga setempat.
"Saya tidak ada niat dan tujuan kampanye di tempat ibadah karena saya kali pertama diundang oleh ketua panitia di aula warga, tiba-tiba dipindah di masjid," katanya seperti dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (8/5/2019).
Dalam undangan yang diberikan paguyuban lansia itu, mereka meminta diberikan sosialisasi pencoblosan. Hal ini pun dilakukan karena banyak lansia yang tidak mengetahui tata cara pencoblosan, ditambah banyaknya surat suara yang harus dicoblos.
Dia akan melakukan pembelaan menanggapi tuntutan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi pada Rabu (8/5/2019).
Baca Juga: Ibu dan 2 Adiknya Dibunuh Ayah saat Rizky Khusyuk Tadarusan
"Ada dua pleidoi yang akan kami sampaikan ke Majelis Hakim. Satu pleidoi dari saya dan satu pleidoi dari kuasa hukum saya," katanya.
Berita Terkait
-
Heboh! Warga Tak Bisa Nyoblos, Timses RIDO Seret KPU ke DKPP!
-
Resmi Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Timses RK-Suswono Bawa Barang Bukti Ini
-
Sore Ini, Bawaslu Expose Kasus Politik Uang hingga soal OTT Pilkada Serentak!
-
Laporan Pelanggaran di Pilkada Serentak Tembus 2.420 Kasus, Begini Kata Bawaslu
-
Bawaslu Umumkan Hasil Investigasi Sore Ini, Prabowo Bakal Kena Sanksi Video Dukung Ahmad Luthfi?
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Jawa Tengah Siap Jadi Lumbung Pakan Nasional: Pabrik Raksasa Asal Tiongkok Investasi Besar-besaran!
-
Ayo Sat-set! Klaim Link Saldo DANA Kaget, Bisa Tambah-tambah Beli Bahan Pokok Sehari-hari
-
Semarang Diprakirakan Hujan Ringan, Warga Diimbau Waspadai Cuaca Tak Menentu
-
RKB Bela Sufmi Dasco: Tuduhan Terkait Judi Online Tak Masuk Akal dan Rugikan DPR
-
KUR BRI Dukung Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo Terus Tumbuh dan Lestari