Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 28 Mei 2019 | 15:19 WIB
Kondisi Kendaraan Usai Kecelakaan di pintu perlintasan Purwosari, Solo, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Ari Purnomo]

SuaraJawaTengah.id - Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah menetapkan AS sang penjaga palang pintu perlintasan kereta api di Purwosari sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan kereta api dengan lima kendaraan bermotor di perlintasan tersebut.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Meski ditetapkan sebagai tersangka, AS tidak ditahan.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni menjelaskan sebelum menetapkan AS sebagai tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan, baik terhadap tersangka maupun saksi dan juga korban.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan itu, diketahui bahwa kecelakaan tersebut karena kelalaian petugas. Dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," terang Busroni, Selasa (28/5/2019).

Baca Juga: Satu Mobil Dan Empat Motor Diseruduk Kereta Api di Perlintasan Purwosari

Selama pemeriksaan berlangsung, Busroni menambahkan tersangka juga sudah mengakui lalai saat berjaga. Polisi juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Tidak ada penahanan, karena tersangka beritikad baik. Mengakui kesalahannya dan, bahkan tidak dipanggil sudah datang untuk menemui penyidik," katanya.

Disinggung mengenai kelanjutan kasus tersebut, termasuk penerapan pasalnya, Busroni menyampaikan, yang terpenting saat ini adalah menangani korban dan mengganti seluruh kerugian para korban.

"Saat ini yang terpenting adalah menyelesaikan korbannya dulu. Yang terluka diobati, kerugian diganti. Baru nanti kami lihat dulu perkembangannya," jelasnya.

Sekadar diketahui, kecelakaan yang melibatkan kereta api Jayakarta Premium dengan lima kendaraan bermotor terjadi Senin (21/5/2019) malam. Akibat kejadian tersebut sebanyak enam pengendara mengalami luka dan harua dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, KAI akan Tutup 33 Perlintasan Liar di Jatim

Kontributor : Ari Purnomo

Load More