SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah menyatakan sudah memberlakukan sistem zonasi dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat SMP sejak tiga tahun silam.
Pemberlakuan zonasi ini dinilai berhasil menghapus stigma sekolah favorit yang selama ini ada di masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Solo, Etty Retnowati menjelaskan adanya sistem zonasi ini, PPDB menyesuaikan dengan jarak rumah dengan sekolah. Sehingga, sudah tidak ada pendaftar yang menumpuk di satu sekolah saja.
"Dulu memang ada anggapan mengenai sekolah favorit, seperti di SMP 1, 4, 5, 3, 9, 10 dan beberapa yang lain. Tapi kalau dengan zonasi kan menyesuaikan dengan jarak RT siswa dengan sekolah," terang Etty kepada Suara.com, Jumat (14/6/2019).
Selain sistem zonasi, Etty menambahkan, pemerataan tenaga pendidik atau guru juga menjadi salah satu upaya untuk menghapus anggapan sekolah favorit. Dengan adanya pemerataan tersebut, maka potensi guru juga akan semakin merata.
"Sejak tiga tahun lalu kami juga melakukan mutasi guru. Bahkan ada 25 guru dari satu sekolah yang kami mutasi. Ini untuk pemerataan potensi guru, sehingga potensi itu tidak hanya ada di satu sekolah saja," ucapnya.
Terkait mutasi guru, Pemkot Solo mempunyai kebijakan untuk mutasi minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun. Meskipun, dari pemerintah pusat meminta mutasi guru berkisar empat tahun sekali.
"Kalau mutasi kami baru hisa yang 10 tahun atau 15 tahun. Tapi tidak ada yang lebih dari 15 tahun" jelas Etty.
Kontributor : Ari Purnomo
Baca Juga: PPDB Mulai 4 Juli di Depok, Pakai Sistem Zonasi Ini Persyaratannya
Berita Terkait
-
PPDB Mulai 4 Juli di Depok, Pakai Sistem Zonasi Ini Persyaratannya
-
Dinilai Persulit Siswa Berprestasi, Gubernur Jateng Terobos Aturan Zonasi
-
Tuai Protes, Sistem Zonasi PPDB Online DIY 2019/2020 Diperluas
-
Pengamat : Sistem Zonasi Sekolah Bisa Diteruskan
-
Sistem Zonasi Juga Akan Diterapkan untuk Sekolah Swasta
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Dukung Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Bhimasena Power Indonesia Siapkan 30 Ribu Bibit Mangrove
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Rehabilitasi 600 Ribu Hektare Lahan Kritis Harus Libatkan Masyarakat
-
Gubernur Luthfi Potong Jalur Tengkulak, Demi Amankan Harga Pangan dari Gejolak Global
-
Pemprov Jateng Upayakan Perbaikan Jalan Cepu-Randublatung Tuntas 2026
-
Harga Pertamax Melonjak Drastis, Tembus Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini!