Petugas BKSDA Jateng mengevakuasi Burung Kasuari dari Tambaklorok, Selasa (9/7/2019). [Suara.com/Adam Iyasa]
"Tapi kita evakuasi bukan karena viral di medsos, tapi karena dia melanggar PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dan PermenLHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 mengenai satwa dan tumbuhan yang dilindungi. Dua kasuari itu tidak layak pada tempatnya," tukasnya.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
BRI Jangkau 27 Pulau Lewat Teras Kapal, Perkuat Inklusi Keuangan Nasional
-
BRI Pimpin Penyaluran Kredit Program Perumahan Nasional dengan Realisasi Rp9,21 Triliun
-
Ahmad Luthfi Soroti Kekerasan Seksual di Demak, Tekankan Pentingnya Pencegahan
-
Ahmad Luthfi Realokasi Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan Rusak di Jateng
-
Krisis Ladang Tani hingga Demam AI Global Jadi Biang Kerok Inflasi Jawa Tengah Mei 2026