Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 18 Juli 2019 | 14:14 WIB
Ratusan warga korban investasi bodong mendatangi Mapolres Klaten. [Suara.com/Ari Purnomo]

SuaraJawaTengah.id - Ratusan warga yang menjadi korban investasi bodong dengan modus pengeringan bahan jamu PT Krishna Alam Sejahtera (KAS) geruduk Mapolres Klaten, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (18/7/2019). Para korban itu berniat melihat langsung tersangka, Alfarizi yang berhasil ditangkap sehari sebelumnya.

Melihat banyaknya warga yang datang ke Mapolres, Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi keluar untuk menemui warga. Aries meminta para korban mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Seharusnya sebelum bermitra anda berhati-hati, dan ingat bahwa ada polisi, tentara, apakah perusahaan itu sehat atau tidak," katanya di hadapan para mitra PT KAS tersebut.

Awalnya, kepolisian berniat untuk mengeluarkan tersangka agar bertemu dengan korban. Tetapi, karena jumlah warga yang datang terlalu banyak dan situasi tidak kondusif, rencana itu pun dibatalkan.

Baca Juga: Napi Kasus Investasi Bodong Tewas Minum Cairan Pembersih Lantai di Rutan

Selanjutnya, mantan Kapolres Boyolali itu meminta agar warga tidak perlu datang beramai-ramai ke Polres.

"Cukup datang secara perwakilan saja untuk mengetahui setiap perkembangan kasusnya. Tidak perlu berdamai seperti ini," ucapnya.

Selain ingin melihat langsung tersangka, para korban juga ingin meminta kembali uang investasi yang sudah disetorkan kepada PT KAS. Tetapi, untuk pengembalian uang tersebut, Aries mengatakan tidak mempunyai kewenangan.

"Kami usahakan melalui jalur hukum. Kalau mengenai aset yang kami sita, kami tidak punya kewenangan atau pun hak untuk itu," katanya. Sekadar diketahui, kasus investasi bodong terbongkar setelah para korbannya melapor ke Mapolres Klaten. Total korban bahkan mencapai lebih dari 1000 orang dengan kerugian mencapai Rp 17 miliar. Tersangka, Alfarizi berhasil ditangkap Polres Klaten di SPBU di wilayah Bogor Jawa Barat, Senin(157/2019).

Kontributor : Ari Purnomo

Baca Juga: Langkah OJK Cegah Investasi Bodong Diapresiasi DPR

Load More