Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 22 Juli 2019 | 16:23 WIB
Ilustrasi Pilkades. [Antara]

SuaraJawaTengah.id - Pemilihan kepala desa (Pilkades) yang digelar serentak pada Tahun 2019 di 257 desa yang ada di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah akan dilaksanakan pada Selasa (23/7/2019). Dari 785 calon kepala desa yang akan memperebutkan kursi kades, terselip beberapa wilayah yang ternyata menjadikan pilkades sebagai 'pertarungan politik keluarga'.

Dari penelusuran Suara.com di beberapa desa, setidaknya pertarungan mendapatkan kursi kepala desa diperebutkan pasangan suami-istri, bapak-anak dan paman-keponakan. Seperti peserta calon kades di Desa Purbadana Kecamatan Kembaran yang diperebutkan pasangan suami-istri. Warsito yang merupakan calon kades petahana ditantang sang istri Sofiyati.

"Pak Warsito ini petahana dan kebetulan calon yang satu lagi itu istrinya," kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purbadana Imam kepada Suara.com, Senin (22/7/2019).

Berbeda dengan di Desa Purbadana, Pilkades di Desa Ajibarang Wetan diperebutkan oleh bapak dan anak. Mantan Ketua BPD Ajibarang Wetan Ahmad Sofyan ditantang anaknya Nurul Abidin.

Baca Juga: Bentuk Satgas Anti Judi Pilkades, Polisi: Tim Akan Lakukan Penangkapan

"Itu calon dari bapak dan anak. Kebetulan (di Ajibarang Wetan) hanya ada dua calon," kata Perangkat Desa Ajibarang Wetan Abdul Aziz.

Pun perebutan kursi kades antara bapak dengan anak juga terjadi di Desa Pandak, Kecamatan Baturraden. Sekretaris Desa Pandak Sunarno mengatakan calon kades Rasito ditantang anaknya Adit Hendri Prasetyo.

"Pak Rasito ini petahana. Kebetulan hanya ada dua calon. (Selain petahanan) yang satu calon lagi itu anaknya,” kata Sunarno Senin (22/7/2019).

Sementara di Desa Kemutug Kidul Kecamatan Baturraden, calon petahana Kardi Daryanto ditantang keponakannya sendiri Yunianto Adi Prabowo.

"Dia (Yunianto Adi Prabowo) itu keponakan saya, anaknya Mbakyu (kakak perempuan) saya," kata Kardi, saat dihubungi Suara.com, Senin (22/7/2019).

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Polres Banyumas Bentuk Satgas Anti Judi Pilkades

Adanya fenomena tersebut dibenarkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama Setda Kabupaten Banyumas Djoko Setiono. Namun secara keseluruhan, dia mengaku tidak bisa menghitung berapa jumlahnya.

"Di beberapa desa memang ada (pasangan calon yang masih hubungan sedarah atau karena perkawinan). Hanya saya tidak bisa identifikasi lebih jauh karena data yang masuk ke saya sudah by name, tidak tahu apa ada hubungan keluarga atau tidak," kata Djoko Setiono, Senin (22/7/2019).

Dia menilai fenomena persaingan keluarga dalam pilkades terbilang menarik. Secara aspek normatif tidak menjadi masalah, karena tidak ada larangan adanya calon yang memiliki hubungan darah atau perkawinan.

Dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2017 hanya menyebutkan pilkades bisa terselenggara jika diikuti dengan minimal dua orang dan maksimal lima orang.

"Dalam pilkades memang harus ada pesaingnya, tidak seperti sebelumnya di mana ada calon yang melawan kotak kosong," katanya.

Kontributor : Teguh Lumbiria

Load More