Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 30 Juli 2019 | 17:50 WIB
Lapangan Pritgandil, Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara menjadi lokasi pembakaran pakaian oleh tersangka Deni untuk menghilangkan jejak. [Suara.com/Teguh Lumbiria]

SuaraJawaTengah.id - Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan dengan cara memutilasi dan membakar potongan tubuh yang dilakukan tersangka Deni Priyanto (37) Warg Desa Gumelem Wetan Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, kepolisian mendapatkan adanya fakta baru.

Kepada awak media, Kanit Reskrim III Polres Banyumas Ipda Rizky Adhiansyah Wicaksono mengemukakan, Deni sempat menghilangkan jejak pakaian dan aksesoris milik korban yang digunakan korban saat dibunuh. Saat itu, pakaian korban sudah dikemas oleh Deni dan dimasukkan ke dalam kardus.

Usaha menghilangkan bukti pakaian korban itu dengan cara dibuang dan dibakar di kampungnya sendiri. Tepatnya di Lapangan Pritgandil, Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara.

"Fakta barunya itu, di Lapangan Pritgandil. Tersangka membuang dan membakar pakaian korban dan pakaian tersangka yang digunakan pada saat membunuh,” katanya pada Selasa (30/7/2019).

Baca Juga: Kasus Mutilasi di Banyumas, Deni Jalani Rekonstruksi 87 Adegan

Di lokasi tersebut, Deni juga membuang selimut dan kain pel yang dipakai untuk mengelap bercak darah usai pembunuhan. Pembakaran pakaian dilakukan saat Deni baru datang dari Bandung. Saat itu, ia belum sampai ke rumah.

“(Setelah itu) terus kemudian pulang ke rumah. Setelah itu ke Watuagung (Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas),” kata dia.

Sementara saat dikonfirmasi mengenai hasil tes psikologis Deni, Rizky mengatakan belum resmi dikeluarkan.

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis oleh tim dari Polri yang nantinya akan disahkan,” katanya.

Namun demikian, dari informasi secara lisan yang diperoleh Satreskrim Polres Banyumas, kondisi kejiwaan Deni diketahui dalam kondisi tidak terganggu.

Baca Juga: Mutilasi dan Bakar Mayat Kekasihnya, Deni Terancam Hukuman Mati

“Sementara hasil psikologisnya memang belum keluar tapi hasil komunikasi kita dengan tim psikologisnya, kognitifnya (Deni) bagus kemudian keadaan jiwa dari tersangka normal,” kata dia.

Dengan demikian, lanjut Rizky tersangka dipastikan melakukan perbuatan mutilasi tersebut secara sadar dan bisa bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sebagaimana diketahui, Deni menjadi tersangka pelaku mutilasi KW (51) warga Cileunyi, Bandung, Jawa Barat. Pelaku membuang dan membakar sebagian tubuh korban. Setelah itu, Deni membakar bagian tubuh lainnya di daerah Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Diketahui, Satreskrim Polres Banyumas, Selasa (30/7/2019) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan, mutilasi dan pembakaran potongan tubuh yang dilakukan oleh tersangka Deni Priyatno (37). Rekonstruksi digelar di lingkungan Polres Banyumas dengan mengagendakan 87 adegan.

Rekonstruksi dimulai sejak Deni bertemu dengan korban, melakukan aksi pembunuhan di daerah Bandung, hingga ia membakar dan membuangnya di sejumlah daerah dan terakhir di Sempor, Kabupaten Kebumen.

Kasus ini mulai terungkap setelah warga digegerkan dengan keberadaan potongan kaki, tangan dan kepala manusia yang ditemukan di sebuah saluran air di Dusun Plandi Desa Watuagung RT 8, RW 3, Kecamatan Tambak pada Senin (8/7/2019).

Lokasi tersebut tidak jauh dari Tugu Perbatasan Banyumas dan Banjarnegara, masuk area hutan. Tidak butuh waktu lama, Polisi menangkapnya. Untuk diketahui, Deni pernah mendekam di penjara lantaran terlibat kasus penculikan.

Kontributor : Teguh Lumbiria

Load More