Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 30 Juli 2019 | 16:16 WIB
Tersangka mutilasi Deni Prianto menjalani rekonstruksi di kompleks Mapolres Banyumas, Selasa (30/7/2019). [Suara.com/Teguh Lumbiria]

SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Banyumas Jawa Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan cara memutilasi dan membakaran potongan tubuh yang dilakukan tersangka Deni Priyatno (37) pada Selasa (30/7/2019).

Rekonstruksi yang digelar di Markas Polres Banyumas tersebut diperagakan sebanyak 87 adegan oleh tersangka.

Proses rekonstruksi dimulai saat Deni bertemu dengan korban, kemudian melakukan aksi pembunuhan di daerah Bandung, hingga membakar dan membuang potongan jasad korban di sejumlah daerah termasuk yang terakhir di Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.

"Baru saja kita dari Satreskrim Polres Banyumas melakukan rekonstruksi yang diikuti oleh penyidik, kemudian jaksa penuntut umum, kemudian dari penasehat hukum," kata Kanit Reskrim III Ipda Rizky Adhiansyah Wicaksono yang ditemui sejumlah awak media pada Selasa (30/7/2019).

Baca Juga: Mutilasi dan Bakar Mayat Kekasihnya, Deni Terancam Hukuman Mati

Rizky mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi kemudian bukti-bukti petunjuk yang ada, semuanya sudah sesuai.

"Makanya kita lakukan rekonstruksi bersama dengan jaksa untuk menentukan, apakah dari keterangan keterangan ini sudah sesuai atau tidak. Dan dari hasil rekonstruksi tadi, semuanya sudah sesuai," kata dia.

Diketahui, polisi menangkap Deni yang diduga melakukan mutilasi dan pembakaran potongan terhadap teman wanitanya. Usai melakukan aksinya, Deni kemudian membuang potongan mayat tersebut di beberapa titik, salah satunya di Dusun Plandi Desa Watuagung, Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas pada Senin (8/7/2019).

Deni sendiri diketahui pernah mendekam di penjara lantaran terlibat kasus penculikan. Kasus ini mulai terungkap setelah warga digegerkan dengan keberadaan potongan kaki, tangan dan kepala manusia yang ditemukan di sebuah saluran air di Dusun Plandi Desa Watuagung RT 8, RW 3, Kecamatan Tambak.

Kontributor : Teguh Lumbiria

Baca Juga: Mutilasi dan Bakar Jasad Kekasih Gelap, Deni Kelabakan Diajak Nikah Siri

Load More