SuaraJawaTengah.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menggulirkan kebijakan rotasi guru. Rotasi tersebut akan menyasar semua jenjang pendidikan, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai dengan SMA/SMK.
Namun, sebelum kebijakan ini diterapkan Kemendikbud, ternyata Pemkot Solo sudah lebih dulu menerapkannya.
Menanggapi hal tersebut, Mendikbud Muhadjir Effendy mengakui pemerintah kalah cepat dengan Pemkot Solo.
"Rotasi guru di Kota Solo sudah dilaksanakan sejak beberapa tahun laku, padahal kami baru mau menerapkan kebijakan setelah ini," katanya kepada Suara.com saat ditemui di Solo, Kamis (1/8/2019).
Baca Juga: Mendikbud Pastikan Aturan Sistem Zonasi Sekolah Akan Diatur Dalam Perpres
Muhadjir menambahkan, rotasi guru akan dilakukan sesuai dengan jenjang pendidikan dan juga zonasi. Hal ini untuk mendapatkan rotasi yang ideal sehingga tidak akan berdampak pada psikologis siswa.
"Untuk guru yang ASN di tingkat SMP, SMA/SMK itu maksimal empat tahun. Tapi kalau untuk guru SD itu enam tahun," katanya.
Perbedaan lama rotasi guru tersebut, kata Muhadjir, lebih disebabkan karena posisi guru di sekolah. Dia mengatakan, untuk guru SD merupakan guru kelas. Yang akan terus mendampingi siswa mulai dari kelas 1 sampai dengan kelas 6.
"Kalau untuk yang SMP, SMA/SMK kan guru mata pelajaran bukan guru kelas. Pengamalan. Dari beberapa daerah, jika guru SD dirotasi saat kenaikan kelas akan berdampak pada kondisi psikologis siswanya," ucapnya.
Kemudian, lanjutnya, untuk mutasi atau rotasi guru juga dilakukan sesuai dengan zonasi. Sehingga, tidak dilakukan sampai dengan luar daerah.
Baca Juga: Mendikbud Minta Semua Pihak Atasi Kesenjangan Literasi di Daerah
"Jadi bagi guru tidak perlu khawatir akan dipindahkan ke sekolah yang jauh. Karena mutasi guru ini sesuai dengan zonanya," pungkas Muhadjir.
Berita Terkait
-
PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda
-
SPMB Andalkan Sekolah Negeri, PSPK Ingatkan Dikdasmen Masih Ada 310 Daerah Kekurangan SMAN
-
Perubahan Sistem Zonasi SPMB, Menteri Dikdasmen: Murid Bisa Sekolah Lintas Provinsi, Asalkan Dekat Rumah
-
SPMB 2025 Apa Ada Zonasi? Penerimaan Siswa Jalur Baru Sistem Pengganti PPDB
-
PPDB Diganti SPMB! Apa Bedanya? Cek Selengkapnya di Sini!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara