SuaraJawaTengah.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menggulirkan kebijakan rotasi guru. Rotasi tersebut akan menyasar semua jenjang pendidikan, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai dengan SMA/SMK.
Namun, sebelum kebijakan ini diterapkan Kemendikbud, ternyata Pemkot Solo sudah lebih dulu menerapkannya.
Menanggapi hal tersebut, Mendikbud Muhadjir Effendy mengakui pemerintah kalah cepat dengan Pemkot Solo.
"Rotasi guru di Kota Solo sudah dilaksanakan sejak beberapa tahun laku, padahal kami baru mau menerapkan kebijakan setelah ini," katanya kepada Suara.com saat ditemui di Solo, Kamis (1/8/2019).
Muhadjir menambahkan, rotasi guru akan dilakukan sesuai dengan jenjang pendidikan dan juga zonasi. Hal ini untuk mendapatkan rotasi yang ideal sehingga tidak akan berdampak pada psikologis siswa.
"Untuk guru yang ASN di tingkat SMP, SMA/SMK itu maksimal empat tahun. Tapi kalau untuk guru SD itu enam tahun," katanya.
Perbedaan lama rotasi guru tersebut, kata Muhadjir, lebih disebabkan karena posisi guru di sekolah. Dia mengatakan, untuk guru SD merupakan guru kelas. Yang akan terus mendampingi siswa mulai dari kelas 1 sampai dengan kelas 6.
"Kalau untuk yang SMP, SMA/SMK kan guru mata pelajaran bukan guru kelas. Pengamalan. Dari beberapa daerah, jika guru SD dirotasi saat kenaikan kelas akan berdampak pada kondisi psikologis siswanya," ucapnya.
Kemudian, lanjutnya, untuk mutasi atau rotasi guru juga dilakukan sesuai dengan zonasi. Sehingga, tidak dilakukan sampai dengan luar daerah.
Baca Juga: Mendikbud Pastikan Aturan Sistem Zonasi Sekolah Akan Diatur Dalam Perpres
"Jadi bagi guru tidak perlu khawatir akan dipindahkan ke sekolah yang jauh. Karena mutasi guru ini sesuai dengan zonanya," pungkas Muhadjir.
Meski begitu, Muhadjir mengakui jika masih ada sejumlah permasalahan yang terjadi di sejumlah daerah.
"Kalau ada masalah di lapangan satu, dua itu masih wajar. Tapi semua berjalan lancar, seperti di Solo ini saya beri apresiasi yang sangat tinggi karena berjalan sesuai dengan arahan Kemendikbud," kata Muhadjir.
Menurutnya, adanya sistem zonasi ini dapat diketahui daerah mana saja yang belum memenuhi amanah konstitusi. Yakni belum melaksanakan pendidikan dengan sebaik-baiknya.
"Itulah hikmahnya zonasi, ternyata banyak daerah yang belum memenuhi amanah konstitusi yaitu pendidikan itu layanan dasar. Layanan dasar itu tidak bisa tidak harus bisa dilakukan oleh pemerintah daerah dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Mulai sekarang, Mendikbud mengatakan, adanya rotasi dan pemerataan sekolah di daerah harus segera dilakukan. Rotasi ini menyesuaikan dengan sebarang penduduk.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?
-
Melalui BRI Peduli, BRI Hadir Dukung Pemulihan Korban Bencana di Sumatra
-
Mitigasi Risiko Bencana di Kawasan Borobudur, BOB Larang Pengeboran Air Tanah dan Penebangan Masif