SuaraJawaTengah.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menggulirkan kebijakan rotasi guru. Rotasi tersebut akan menyasar semua jenjang pendidikan, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai dengan SMA/SMK.
Namun, sebelum kebijakan ini diterapkan Kemendikbud, ternyata Pemkot Solo sudah lebih dulu menerapkannya.
Menanggapi hal tersebut, Mendikbud Muhadjir Effendy mengakui pemerintah kalah cepat dengan Pemkot Solo.
"Rotasi guru di Kota Solo sudah dilaksanakan sejak beberapa tahun laku, padahal kami baru mau menerapkan kebijakan setelah ini," katanya kepada Suara.com saat ditemui di Solo, Kamis (1/8/2019).
Muhadjir menambahkan, rotasi guru akan dilakukan sesuai dengan jenjang pendidikan dan juga zonasi. Hal ini untuk mendapatkan rotasi yang ideal sehingga tidak akan berdampak pada psikologis siswa.
"Untuk guru yang ASN di tingkat SMP, SMA/SMK itu maksimal empat tahun. Tapi kalau untuk guru SD itu enam tahun," katanya.
Perbedaan lama rotasi guru tersebut, kata Muhadjir, lebih disebabkan karena posisi guru di sekolah. Dia mengatakan, untuk guru SD merupakan guru kelas. Yang akan terus mendampingi siswa mulai dari kelas 1 sampai dengan kelas 6.
"Kalau untuk yang SMP, SMA/SMK kan guru mata pelajaran bukan guru kelas. Pengamalan. Dari beberapa daerah, jika guru SD dirotasi saat kenaikan kelas akan berdampak pada kondisi psikologis siswanya," ucapnya.
Kemudian, lanjutnya, untuk mutasi atau rotasi guru juga dilakukan sesuai dengan zonasi. Sehingga, tidak dilakukan sampai dengan luar daerah.
Baca Juga: Mendikbud Pastikan Aturan Sistem Zonasi Sekolah Akan Diatur Dalam Perpres
"Jadi bagi guru tidak perlu khawatir akan dipindahkan ke sekolah yang jauh. Karena mutasi guru ini sesuai dengan zonanya," pungkas Muhadjir.
Meski begitu, Muhadjir mengakui jika masih ada sejumlah permasalahan yang terjadi di sejumlah daerah.
"Kalau ada masalah di lapangan satu, dua itu masih wajar. Tapi semua berjalan lancar, seperti di Solo ini saya beri apresiasi yang sangat tinggi karena berjalan sesuai dengan arahan Kemendikbud," kata Muhadjir.
Menurutnya, adanya sistem zonasi ini dapat diketahui daerah mana saja yang belum memenuhi amanah konstitusi. Yakni belum melaksanakan pendidikan dengan sebaik-baiknya.
"Itulah hikmahnya zonasi, ternyata banyak daerah yang belum memenuhi amanah konstitusi yaitu pendidikan itu layanan dasar. Layanan dasar itu tidak bisa tidak harus bisa dilakukan oleh pemerintah daerah dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Mulai sekarang, Mendikbud mengatakan, adanya rotasi dan pemerataan sekolah di daerah harus segera dilakukan. Rotasi ini menyesuaikan dengan sebarang penduduk.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
7 Perbedaan Toyota Agya G dan Daihatsu Ayla R yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Membeli
-
Fitur Reksa Dana BRImo Jawab Kebutuhan Investasi Nasabah Modern Digital
-
5 Mobil Bekas Irit BBM, Harga di Bawah Rp115 Juta, Pilihan Cerdas Keluarga Muda
-
Sambut Pergantian Tahun, Indosat Siapkan Jaringan 5G Terluas di Semarang, dan Pacu Ekonomi Digital
-
Semarang Diguyur Hujan Ringan: Waspada Potensi Banjir Rob dan Dampak Ekonomi