Pendaki Gunung Slamet yang dievakuasi setelah mengetahui kenaikan status dari normal menjadi waspada pada Jumat (9/8/2019). [Dok. Permadi]
Sementara itu, terkait dengan kebijakan mitigasi bencana erupsi Gunung Slamet, pihaknya menyerahkan kepada pejabat publik yang berwenang, baik Pemkab Purbalingga maupun Banyumas.
“KPH Banyumas Timur mendukung penuh kegiatan mitigasi resiko dengan siap bergabung secara aktif dalam tim tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang,” tegas dia.
Kontributor : Teguh Lumbiria
Berita Terkait
-
Status Gunung Slamet Waspada, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks
-
Status Gunung Slamet Jadi Waspada, Pendaki yang Terlanjur Naik Dievakuasi
-
Status Gunung Slamet Waspada, Tiga Jalur Pendakian Ditutup
-
Status Gunung Slamet Naik Jadi Waspada, Masyarakat Diminta Jauhi Kawah
-
Gunung Slamet Waspada, Upacara 17 Agustus Diminta Tidak Digelar di Puncak
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan