SuaraJawaTengah.id - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang membacakan tuntutan atas terdakwa Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki.
Jaksa menilai perbuatan suap Marzuki terhadap Lasito, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang pantas diganjar empat tahun penjara.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa KPK NN Gina Saraswati menyatakan perbuatan suap terdakwa tehadap hakim Lasito melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa Ahmad Marzuki terbukti sah dan bersalah memberikan uang suap Rp 500 juta dalam bentuk mata uang rupiah serta mata uang asing dolar AS senilai Rp 218 juta," kata Gina Saraswati, saat sidang tuntutan jaksa di PN Semarang, Selasa (13/8/2019).
Baca Juga: Wakil Bupati Jepara Ditunjuk Ganjar Jadi Plt Bupati Kudus
Jaksa KPK lainnya Nur Haris Arhadi meminta hakim PN Semarang untuk menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik Ahamad Marzuki untuk tidak kembali dipilih selama lima tahun dalam agenda politik daerah maupun nasional.
"Pencabutan hak politik selama lima tahun guna melindungi masyarakat agar tidak salah dalam memilih pejabat publik," katanya.
Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman tambahan kepada Ahmad Marzuki berupa denda uang sebesar Rp 500 juta subsider penjara enam bulan.
Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa dari KPK terkait sidang kasus suap Bupati non aktif Jepara Ahmad Marzuki terkait status pra peradilan yang diajukan Marzuki atas penetapan status tersangkanya.
Saat itu Ahmad Marzuki tersangkut dugaan kasus penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara 2011 dan 2012 sebesar Rp 75 juta.
Baca Juga: Duit Dibungkus Plastik, Begini Cara Bupati Jepara Sogok Hakim Lasito
Mendengar tuntutan Jaksa KPK, terdakwa Ahmad Marzuki beserta kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan yang akan digelar pada sidang pledoi pekan depan di Pengadilan Semarang. (Adam Iyasa)
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara