SuaraJawaTengah.id - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang membacakan tuntutan atas terdakwa Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki.
Jaksa menilai perbuatan suap Marzuki terhadap Lasito, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang pantas diganjar empat tahun penjara.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa KPK NN Gina Saraswati menyatakan perbuatan suap terdakwa tehadap hakim Lasito melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa Ahmad Marzuki terbukti sah dan bersalah memberikan uang suap Rp 500 juta dalam bentuk mata uang rupiah serta mata uang asing dolar AS senilai Rp 218 juta," kata Gina Saraswati, saat sidang tuntutan jaksa di PN Semarang, Selasa (13/8/2019).
Jaksa KPK lainnya Nur Haris Arhadi meminta hakim PN Semarang untuk menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik Ahamad Marzuki untuk tidak kembali dipilih selama lima tahun dalam agenda politik daerah maupun nasional.
"Pencabutan hak politik selama lima tahun guna melindungi masyarakat agar tidak salah dalam memilih pejabat publik," katanya.
Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman tambahan kepada Ahmad Marzuki berupa denda uang sebesar Rp 500 juta subsider penjara enam bulan.
Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa dari KPK terkait sidang kasus suap Bupati non aktif Jepara Ahmad Marzuki terkait status pra peradilan yang diajukan Marzuki atas penetapan status tersangkanya.
Saat itu Ahmad Marzuki tersangkut dugaan kasus penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara 2011 dan 2012 sebesar Rp 75 juta.
Baca Juga: Wakil Bupati Jepara Ditunjuk Ganjar Jadi Plt Bupati Kudus
Mendengar tuntutan Jaksa KPK, terdakwa Ahmad Marzuki beserta kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan yang akan digelar pada sidang pledoi pekan depan di Pengadilan Semarang. (Adam Iyasa)
Kontributor : Adam Iyasa
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
HMI Jateng-DIY Geruduk BI: Sentralisasi Cekik Daerah, Rakyat Dipaksa Hidup dari Pinjol!
-
Densus 88 Ungkap Game Online Jadi Jalur Baru Perekrutan Radikalisme di Jateng
-
Ahmad Luthfi Canangkan Sensus Ekonomi 2026: Data Akurat Jadi Basis Pembangunan Jateng
-
Ke Bandara Ahmad Yani Semarang Lebih Tenang dengan Grab Advance Booking
-
Beli Mobil Listrik di Jateng Masih Bebas Pajak, Pemprov Kejar Mobilitas Ramah Lingkungan