SuaraJawaTengah.id - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang membacakan tuntutan atas terdakwa Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki.
Jaksa menilai perbuatan suap Marzuki terhadap Lasito, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang pantas diganjar empat tahun penjara.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa KPK NN Gina Saraswati menyatakan perbuatan suap terdakwa tehadap hakim Lasito melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa Ahmad Marzuki terbukti sah dan bersalah memberikan uang suap Rp 500 juta dalam bentuk mata uang rupiah serta mata uang asing dolar AS senilai Rp 218 juta," kata Gina Saraswati, saat sidang tuntutan jaksa di PN Semarang, Selasa (13/8/2019).
Jaksa KPK lainnya Nur Haris Arhadi meminta hakim PN Semarang untuk menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik Ahamad Marzuki untuk tidak kembali dipilih selama lima tahun dalam agenda politik daerah maupun nasional.
"Pencabutan hak politik selama lima tahun guna melindungi masyarakat agar tidak salah dalam memilih pejabat publik," katanya.
Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman tambahan kepada Ahmad Marzuki berupa denda uang sebesar Rp 500 juta subsider penjara enam bulan.
Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa dari KPK terkait sidang kasus suap Bupati non aktif Jepara Ahmad Marzuki terkait status pra peradilan yang diajukan Marzuki atas penetapan status tersangkanya.
Saat itu Ahmad Marzuki tersangkut dugaan kasus penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara 2011 dan 2012 sebesar Rp 75 juta.
Baca Juga: Wakil Bupati Jepara Ditunjuk Ganjar Jadi Plt Bupati Kudus
Mendengar tuntutan Jaksa KPK, terdakwa Ahmad Marzuki beserta kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan yang akan digelar pada sidang pledoi pekan depan di Pengadilan Semarang. (Adam Iyasa)
Kontributor : Adam Iyasa
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
15 Tempat Wisata di Pemalang Terbaru Hits untuk Liburan Akhir Tahun
-
10 Wisata Semarang Ramah Anak Cocok untuk Libur Akhir Tahun 2025, Pertama Ada Saloka Theme Park
-
BRIsat Jadi Pilar Transformasi Digital BRI dan Penguatan Ekosistem Keuangan Nasional
-
Terbanyak di Indonesia, Gubernur Ahmad Luthfi Serahkan SK Kepada 13 Ribu Orang PPPK Paruh Waktu
-
Anti Boncos! Ini Dia Deretan Mobil Bekas Rp100 Jutaan yang Minim Penyakit