SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan termohon Kapolresta Solo, Kombespol Ribut Hari Wibowo, Senin (19/8/2019).
Meski ditolak, LP3HI akan kembali melayangkan gugatan praperadilan dengan termohon Kapolresta dan Kapolda terkait penanganan kasus tabrak lari yang menewaskan Retnoning Tri (54).
Ketua LP3HI Arif Sahudi mengaku tidak begitu mempersoalkan dengan penolakan gugatan yang dilayangkan. Pihaknya akan terus mengajukan gugatan demi hadirnya keadilan.
"Bukan kami tidak menghormati kepolisian. Tapi ini demi menghadirkan sebuah keadilan. Dimana ada sebuah kasus hukum harus ada tersangka," katanya kepada Suara.com, Senin (19/8/2019).
Bahkan, Arif melanjutkan, pihaknya pun siap jika harus berulang kali melayangkan gugatan dengan termohon kepolisian. Tidak hanya kepada kepolisian, Arif juga mengatakan, pihaknya juga akan menggugat kepada pelaku tabrak lari secara perdata.
"Bahkan kalau sampai sepuluh kali mengajukan gugatan tidak masalah. Kami juga akan menggugat Kapolda dan juga pelaku tabrak lari," ucapnya.
LP3HI memberikan waktu kepada pelaku tabrak lari selama satu bulan untuk menyerahkan diri terhitung dari hari ini Senin (19/8/2019). Dan jika sampai tanggal 19 September pelaku tidak menyerahkan diri, LP3HI akan mengajukan gugatan secara perdata dengan nilai Rp 1 miliar.
"Kalau sebelum waktu itu pelaku sudah menyerahkan diri, kami akan membatalkan gugatan. Tapi, kalau pelaku dan juga penumpang yang ada di mobil tidak menyerahkan diri, kami akan mengajukan gugatan perdata," katanya.
Uang tersebut, kata Arif sepenuhnya akan diberikan kepada pihak keluarga. LP3HI tidak akan mengambil sepeser pun uang hasil gugatan tersebut.
Baca Juga: Praperadilan Overpass Manahan, Polisi Ditenggat 7 Hari Tetapkan Tersangka
Seperti diketahui, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan, hakim tunggal Pandu Budiono memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan. Dengan begitu, hakim menerima semua jawaban yang disampaikan dari pihak termohon.
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Kedok Umrah Ramadan Berujung Petaka, Biro Travel di Temanggung Gasak Uang Jemaah hingga Rp3 Miliar
-
Gubernur Luthfi Instruksikan APBD Perubahan 2026 Untuk Genjot Perbaikan Jalan
-
Sawah di Jateng Tak Boleh Menyusut, Ahmad Luthfi Kunci 87 Persen Lahan
-
Pecah Turis Borobudur, Pemprov Jateng Bentuk Sabuk Wisata 'Keburejo-Gelangmanggung'
-
Dari Kebocoran hingga Kapal Terbakar: Pertamina Simulasi Keadaan Darurat di Pesisir Semarang