SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan termohon Kapolresta Solo, Kombespol Ribut Hari Wibowo, Senin (19/8/2019).
Meski ditolak, LP3HI akan kembali melayangkan gugatan praperadilan dengan termohon Kapolresta dan Kapolda terkait penanganan kasus tabrak lari yang menewaskan Retnoning Tri (54).
Ketua LP3HI Arif Sahudi mengaku tidak begitu mempersoalkan dengan penolakan gugatan yang dilayangkan. Pihaknya akan terus mengajukan gugatan demi hadirnya keadilan.
"Bukan kami tidak menghormati kepolisian. Tapi ini demi menghadirkan sebuah keadilan. Dimana ada sebuah kasus hukum harus ada tersangka," katanya kepada Suara.com, Senin (19/8/2019).
Bahkan, Arif melanjutkan, pihaknya pun siap jika harus berulang kali melayangkan gugatan dengan termohon kepolisian. Tidak hanya kepada kepolisian, Arif juga mengatakan, pihaknya juga akan menggugat kepada pelaku tabrak lari secara perdata.
"Bahkan kalau sampai sepuluh kali mengajukan gugatan tidak masalah. Kami juga akan menggugat Kapolda dan juga pelaku tabrak lari," ucapnya.
LP3HI memberikan waktu kepada pelaku tabrak lari selama satu bulan untuk menyerahkan diri terhitung dari hari ini Senin (19/8/2019). Dan jika sampai tanggal 19 September pelaku tidak menyerahkan diri, LP3HI akan mengajukan gugatan secara perdata dengan nilai Rp 1 miliar.
"Kalau sebelum waktu itu pelaku sudah menyerahkan diri, kami akan membatalkan gugatan. Tapi, kalau pelaku dan juga penumpang yang ada di mobil tidak menyerahkan diri, kami akan mengajukan gugatan perdata," katanya.
Uang tersebut, kata Arif sepenuhnya akan diberikan kepada pihak keluarga. LP3HI tidak akan mengambil sepeser pun uang hasil gugatan tersebut.
Baca Juga: Praperadilan Overpass Manahan, Polisi Ditenggat 7 Hari Tetapkan Tersangka
Seperti diketahui, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan, hakim tunggal Pandu Budiono memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan. Dengan begitu, hakim menerima semua jawaban yang disampaikan dari pihak termohon.
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight