SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan termohon Kapolresta Solo, Kombespol Ribut Hari Wibowo, Senin (19/8/2019).
Meski ditolak, LP3HI akan kembali melayangkan gugatan praperadilan dengan termohon Kapolresta dan Kapolda terkait penanganan kasus tabrak lari yang menewaskan Retnoning Tri (54).
Ketua LP3HI Arif Sahudi mengaku tidak begitu mempersoalkan dengan penolakan gugatan yang dilayangkan. Pihaknya akan terus mengajukan gugatan demi hadirnya keadilan.
"Bukan kami tidak menghormati kepolisian. Tapi ini demi menghadirkan sebuah keadilan. Dimana ada sebuah kasus hukum harus ada tersangka," katanya kepada Suara.com, Senin (19/8/2019).
Baca Juga: Praperadilan Overpass Manahan, Polisi Ditenggat 7 Hari Tetapkan Tersangka
Bahkan, Arif melanjutkan, pihaknya pun siap jika harus berulang kali melayangkan gugatan dengan termohon kepolisian. Tidak hanya kepada kepolisian, Arif juga mengatakan, pihaknya juga akan menggugat kepada pelaku tabrak lari secara perdata.
"Bahkan kalau sampai sepuluh kali mengajukan gugatan tidak masalah. Kami juga akan menggugat Kapolda dan juga pelaku tabrak lari," ucapnya.
LP3HI memberikan waktu kepada pelaku tabrak lari selama satu bulan untuk menyerahkan diri terhitung dari hari ini Senin (19/8/2019). Dan jika sampai tanggal 19 September pelaku tidak menyerahkan diri, LP3HI akan mengajukan gugatan secara perdata dengan nilai Rp 1 miliar.
"Kalau sebelum waktu itu pelaku sudah menyerahkan diri, kami akan membatalkan gugatan. Tapi, kalau pelaku dan juga penumpang yang ada di mobil tidak menyerahkan diri, kami akan mengajukan gugatan perdata," katanya.
Uang tersebut, kata Arif sepenuhnya akan diberikan kepada pihak keluarga. LP3HI tidak akan mengambil sepeser pun uang hasil gugatan tersebut.
Baca Juga: LP3HI Praperadilankan Kapolresta Solo Terkait Tabrak Lari Overpass Manahan
Seperti diketahui, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan, hakim tunggal Pandu Budiono memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan. Dengan begitu, hakim menerima semua jawaban yang disampaikan dari pihak termohon.
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!