SuaraJawaTengah.id - Surono alias Parcok (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Serengan, karena terbukti mengonsumsi sabu-sabu.
Surono ditangkap bersama pasangannya Pricilia alias Opik (29) saat berada di rumah kontrakannya di wilayah Gambiran, Solo, Jawa Tengah.
Kapolsek Serengan Komisaris Giyono mengungkapkan, penangkapan Surono dan Opik bermula dari penangkapan AS yang masih di bawah umur. Setelah dikembangkan, polisi berhasil menangkap Surono dan pasangannya.
"Surono dan Opik atau Pricilia ini ditangkap saat berada di indekosnya di daerah Gambiran. Saat ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti," katanya.
Kemudian, lanjut Giyono, setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan enam paket sabu milik tersangka.
Berdasarkan pengakuannya, barang tersebut didapatkan dari Antok yang saat ini mendekam di LP Cipinang Jakarta.
"Dari pengakuan tersangka, katanya barang itu dari Antok. Sedangkan, motif tersangka menggunakan barang haram itu agar menambah vitalitas saat bercinta," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Surono mengaku baru dua bulan ini mengonsumsi sabu-sabu. Dia beralasan, sabu-sabu itu untuk menambah vitalitas bercinta.
Baca Juga: Simpan Sabu di Kantong Plastik Buah, Pengunjung Lapas Banjarmasin Ditangkap
"Ya biar kuat (bercinta) menambah vitalitas. Baru dua bulan menggunakannya. Satu paket harganya Rp 1,1 juta, dapat dari Antok," katanya.
Pria yang kesehariannya sebagai juru parkir itu mengatakan, dalam seminggu dirinya tiga kali menggunakan sabu.
"Kalau menggunakan sabu (bercinta) bisa lama. Seminggu biasanya tiga kali," katanya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya enam paket sabu, satu HP, timbangan digital, gunting, sepeda motor dan dua alat hisap atau bong.
Kontributor : Ari Purnomo
Tag
Berita Terkait
-
Haru! Meninggal Jelang Ujian Skripsi, Mahasiswi UNS Tetap Diwisuda Rektor
-
5 Situs Sejarah Terancam Tol Jogja - Solo, Salah Satunya Candi Kedulan
-
Kasus Cinta Segitiga, Pembunuh Bunto Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Teror Vandalisme, Polisi Santroni Orang Papua di Kota Solo
-
Timbang Sabu di Kebun Durian, Ridho Didor Aparat
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
7 Mobil Matic Irit, Bandel, dan Minim Drama Buat Dipakai Harian
-
BRI Purwodadi Salurkan 1000 Paket Sembako di Grobogan, Sasar Warga Kurang Mampu Desa Pengkol
-
Rafinha Merapat ke PSIS: Strategi Jitu Laskar Mahesa Jenar Perkuat Lini Depan
-
5 Ciri Mobil Bekas yang Sebaiknya Tidak Dibeli Meski Harganya Menggiurkan
-
Tahun Pertama Pimpin Jateng, Rapor Kinerja Ahmad Luthfi Diapresiasi Budayawan