SuaraJawaTengah.id - Surono alias Parcok (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Serengan, karena terbukti mengonsumsi sabu-sabu.
Surono ditangkap bersama pasangannya Pricilia alias Opik (29) saat berada di rumah kontrakannya di wilayah Gambiran, Solo, Jawa Tengah.
Kapolsek Serengan Komisaris Giyono mengungkapkan, penangkapan Surono dan Opik bermula dari penangkapan AS yang masih di bawah umur. Setelah dikembangkan, polisi berhasil menangkap Surono dan pasangannya.
"Surono dan Opik atau Pricilia ini ditangkap saat berada di indekosnya di daerah Gambiran. Saat ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti," katanya.
Kemudian, lanjut Giyono, setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan enam paket sabu milik tersangka.
Berdasarkan pengakuannya, barang tersebut didapatkan dari Antok yang saat ini mendekam di LP Cipinang Jakarta.
"Dari pengakuan tersangka, katanya barang itu dari Antok. Sedangkan, motif tersangka menggunakan barang haram itu agar menambah vitalitas saat bercinta," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Surono mengaku baru dua bulan ini mengonsumsi sabu-sabu. Dia beralasan, sabu-sabu itu untuk menambah vitalitas bercinta.
Baca Juga: Simpan Sabu di Kantong Plastik Buah, Pengunjung Lapas Banjarmasin Ditangkap
"Ya biar kuat (bercinta) menambah vitalitas. Baru dua bulan menggunakannya. Satu paket harganya Rp 1,1 juta, dapat dari Antok," katanya.
Pria yang kesehariannya sebagai juru parkir itu mengatakan, dalam seminggu dirinya tiga kali menggunakan sabu.
"Kalau menggunakan sabu (bercinta) bisa lama. Seminggu biasanya tiga kali," katanya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya enam paket sabu, satu HP, timbangan digital, gunting, sepeda motor dan dua alat hisap atau bong.
Kontributor : Ari Purnomo
Tag
Berita Terkait
-
Haru! Meninggal Jelang Ujian Skripsi, Mahasiswi UNS Tetap Diwisuda Rektor
-
5 Situs Sejarah Terancam Tol Jogja - Solo, Salah Satunya Candi Kedulan
-
Kasus Cinta Segitiga, Pembunuh Bunto Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Teror Vandalisme, Polisi Santroni Orang Papua di Kota Solo
-
Timbang Sabu di Kebun Durian, Ridho Didor Aparat
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
MPLS 2026 Dimulai 13 Juli, Perpeloncoan hingga Kegiatan Malam Resmi Dilarang
-
Kematian Lansia di Banyumas Terungkap, Diduga Dibunuh Istri Sendiri
-
Organda Kota Semarang Gelar FGD, Bus Listrik Mulai Uji Coba di Trans Semarang
-
BRI Optimalkan Dana SAL untuk Pembiayaan Produktif, Dorong Ekonomi Tumbuh Berkelanjutan
-
Dulu Banjir dan Dinding Rapuh, Kini Rumah Kuli Bangunan di Kudus Ini Nyaman Ditempati