SuaraJawaTengah.id - Majelis hakim pengadilan tidak pidana korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa hakim non aktif di Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019).
Majelis hakim menyatakan fakta hukum selama persidangan membuktikan jika terdakwa bersalah telah menerima uang suap dari Bupati Jepara non aktif Ahmad Marzuki, sebesar Rp 500 juta dan 16 ribu dolar Amerika.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara 4 tahun, dan denda Rp 400 juta," kata Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji membacakan amar putusannya.
Majelis hakim juga memutuskan, apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan. Termasuk biaya pengganti pengadilan Rp 7.500.
Menurut hakim, Lasito terbukti bersalah telah menerima suap dengan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fakta dalam persidangan membuktikan jika pada 12 November 2017, Lasito menerima uang suap Rp 500 juta dan 16 ribu dolar, di kediamannya Laweyan Solo, melalui Hadi Prayitno, perantara Ahmad Marzuki.
Uang tersebut sebagai kesepakatan hadiah dan janji, yang kemudian pada 13 November 2017, hakim Lasito mengabulkan praperadilan Ahmad Marzuki dan menyatakan penetapan status tersangka tidak dapat dibuktikan.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Lasito menerima keputusan hakim. Sementara kuasa hukum dari KPK mengambil tindakan pikir-pikir atas putusan itu.
Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Lasito dihukum 5 Tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Selain Bupati Jepara, Jaksa KPK juga Tuntut Hakim Lasito Lima Tahun Penjara
Meski legowo menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menjatuhkan empat tahun penjara, hakim non aktif pada pengadilan negeri (PN) Semarang, Lasito, mengaku masih merasa kecewa. Pasalnya, pengajuan sebagai justice collaborator untuk mengungkap pelaku lainnya secara terang benderang di tolak olah majelis hakim. Sehingga hanya dia seorang yang dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor Semarang.
Hakim menyatakan permintaan terdakwa sebagai justice collaborator belum memenuhi syarat, bahkan menyatakan terdakwa sebagai pelaku tunggal.
"Saya menerima putusan, dan ini saya mengaku bersalah ini resiko dari kesalahan saya. Namun kenapa pengajuan justice collaborator saya ditolak?" katanya.
Selain itu, dia juga kecewa atas keputusan hakim bahwa seharusnya ada pihak lain yang terkait, yakni mantan atasannya Kepala PN Semarang Purwono Edi Santosa, yang tidak ditindak.
"Itu yang saya pertanyaanan kenapa hanya saya saja yang harus menerima hukuman itu, mestinya orang yang terkait juga harus ditindak, harus diberikan hukuman juga," katanya.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
-
Selain Bupati Jepara, Jaksa KPK juga Tuntut Hakim Lasito Lima Tahun Penjara
-
Duit Dibungkus Plastik, Begini Cara Bupati Jepara Sogok Hakim Lasito
-
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Ditahan KPK Untuk 20 Hari Pertama
-
Jadi Saksi Korupsi Mading Elektronik, Bupati Kendal Mengaku Tidak Tahu
-
Mantan Bupati Yahya Akui Beri Uang Komitmen Kepada Taufik Kurniawan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Lanjutan Sidang PT Sritex: Saksi Tegaskan Pengajuan Kredit Sesuai Mekanisme Internal Bank
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Tutup Rangkaian Uji Coba vs Persibangga, Ini Catatan Stefan Keeltjes
-
Promo Ramadan BRI: Solusi Hemat untuk Agenda Ngabuburit dan Bukber