SuaraJawaTengah.id - Majelis hakim pengadilan tidak pidana korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa hakim non aktif di Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019).
Majelis hakim menyatakan fakta hukum selama persidangan membuktikan jika terdakwa bersalah telah menerima uang suap dari Bupati Jepara non aktif Ahmad Marzuki, sebesar Rp 500 juta dan 16 ribu dolar Amerika.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara 4 tahun, dan denda Rp 400 juta," kata Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji membacakan amar putusannya.
Majelis hakim juga memutuskan, apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan. Termasuk biaya pengganti pengadilan Rp 7.500.
Baca Juga: Selain Bupati Jepara, Jaksa KPK juga Tuntut Hakim Lasito Lima Tahun Penjara
Menurut hakim, Lasito terbukti bersalah telah menerima suap dengan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fakta dalam persidangan membuktikan jika pada 12 November 2017, Lasito menerima uang suap Rp 500 juta dan 16 ribu dolar, di kediamannya Laweyan Solo, melalui Hadi Prayitno, perantara Ahmad Marzuki.
Uang tersebut sebagai kesepakatan hadiah dan janji, yang kemudian pada 13 November 2017, hakim Lasito mengabulkan praperadilan Ahmad Marzuki dan menyatakan penetapan status tersangka tidak dapat dibuktikan.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Lasito menerima keputusan hakim. Sementara kuasa hukum dari KPK mengambil tindakan pikir-pikir atas putusan itu.
Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Lasito dihukum 5 Tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Duit Dibungkus Plastik, Begini Cara Bupati Jepara Sogok Hakim Lasito
Meski legowo menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menjatuhkan empat tahun penjara, hakim non aktif pada pengadilan negeri (PN) Semarang, Lasito, mengaku masih merasa kecewa. Pasalnya, pengajuan sebagai justice collaborator untuk mengungkap pelaku lainnya secara terang benderang di tolak olah majelis hakim. Sehingga hanya dia seorang yang dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor Semarang.
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?
-
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri
-
Tak Hanya THR, Desa Wunut Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Jaminan Sosial
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park