SuaraJawaTengah.id - Majelis hakim pengadilan tidak pidana korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa hakim non aktif di Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019).
Majelis hakim menyatakan fakta hukum selama persidangan membuktikan jika terdakwa bersalah telah menerima uang suap dari Bupati Jepara non aktif Ahmad Marzuki, sebesar Rp 500 juta dan 16 ribu dolar Amerika.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara 4 tahun, dan denda Rp 400 juta," kata Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji membacakan amar putusannya.
Majelis hakim juga memutuskan, apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan. Termasuk biaya pengganti pengadilan Rp 7.500.
Menurut hakim, Lasito terbukti bersalah telah menerima suap dengan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fakta dalam persidangan membuktikan jika pada 12 November 2017, Lasito menerima uang suap Rp 500 juta dan 16 ribu dolar, di kediamannya Laweyan Solo, melalui Hadi Prayitno, perantara Ahmad Marzuki.
Uang tersebut sebagai kesepakatan hadiah dan janji, yang kemudian pada 13 November 2017, hakim Lasito mengabulkan praperadilan Ahmad Marzuki dan menyatakan penetapan status tersangka tidak dapat dibuktikan.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Lasito menerima keputusan hakim. Sementara kuasa hukum dari KPK mengambil tindakan pikir-pikir atas putusan itu.
Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Lasito dihukum 5 Tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Selain Bupati Jepara, Jaksa KPK juga Tuntut Hakim Lasito Lima Tahun Penjara
Meski legowo menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menjatuhkan empat tahun penjara, hakim non aktif pada pengadilan negeri (PN) Semarang, Lasito, mengaku masih merasa kecewa. Pasalnya, pengajuan sebagai justice collaborator untuk mengungkap pelaku lainnya secara terang benderang di tolak olah majelis hakim. Sehingga hanya dia seorang yang dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor Semarang.
Hakim menyatakan permintaan terdakwa sebagai justice collaborator belum memenuhi syarat, bahkan menyatakan terdakwa sebagai pelaku tunggal.
"Saya menerima putusan, dan ini saya mengaku bersalah ini resiko dari kesalahan saya. Namun kenapa pengajuan justice collaborator saya ditolak?" katanya.
Selain itu, dia juga kecewa atas keputusan hakim bahwa seharusnya ada pihak lain yang terkait, yakni mantan atasannya Kepala PN Semarang Purwono Edi Santosa, yang tidak ditindak.
"Itu yang saya pertanyaanan kenapa hanya saya saja yang harus menerima hukuman itu, mestinya orang yang terkait juga harus ditindak, harus diberikan hukuman juga," katanya.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
-
Selain Bupati Jepara, Jaksa KPK juga Tuntut Hakim Lasito Lima Tahun Penjara
-
Duit Dibungkus Plastik, Begini Cara Bupati Jepara Sogok Hakim Lasito
-
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Ditahan KPK Untuk 20 Hari Pertama
-
Jadi Saksi Korupsi Mading Elektronik, Bupati Kendal Mengaku Tidak Tahu
-
Mantan Bupati Yahya Akui Beri Uang Komitmen Kepada Taufik Kurniawan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS
-
BRIN Minta Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar Diterapkan Bertahap
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
BRI Perkuat Bekal Kewirausahaan PMI Taiwan, Siapkan Langkah Membangun Usaha di Tanah Air
-
Pembangunan Stadion Kendal Tornado FC Disiapkan, Jadi Tonggak Kemajuan Sepak Bola Daerah