SuaraJawaTengah.id - Disertasi mahasiswa program doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdul Aziz, yang sempat menimbulkan polemik karena mengangkat judul "Konsep Milk Al Yamin: Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital", ternyata sempat menjadi perdebatan di kalangan akademisi UIN Surakarta.
Karya ilmiah Abdul Aziz sempat mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan dosen di tempatnya mengajar, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta. Penolakan ini terutama dari para dosen yang berpandangan feminisme.
Hal itu diungkapkan rekan Abdul Aziz di IAIN Surakarta, Sidik. Dosen pengampu mata kuliah Hukum Waris Islam di Fakultas Syariah itu menyampaikan, beberapa kali Abdul Aziz menggelar diskusi terkait disertasinya itu.
"Sebelumnya kan ada diskusi yang dilakukan secara internal dosen dan tidak terbuka bagi umum. Dalam diskusi itu ada saran, mengenai posisi peneliti, apakah mengkritik atau saran. Banyak yang menolaknya," katanya kepada Suara.com saat ditemui di kampus IAIN Surakarta, Rabu (4/9 2019).
Penolakan ini, lanjutnya, terutama datang dari dosen yang berpandangan dari sisi feminisme. Bahwa apa yang diteliti oleh pengajar di Fakultas Syariah itu juga tidak sesuai dengan fiqih.
"Dosen yang berpandangan ke feminis menolak disertasi itu, dan dosen fiqih juga mengkritisinya. Tapi dia orangnya tetap kekeh selama ada argumen yang bisa disampaikannya," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, rekan Abdul Aziz, Mashrukhin menyampaikan, bahwa Abdul Aziz memang sudah dikenal sebagai seorang yang kritis sejak muda. Abdul Aziz juga dikenal sebagai sosok yang suka berdiskusi.
"Keterbukaan dalam diri Abdul inilah yang membuat daya imajinasinya tinggi. Dia begitu tertarik dengan hukum pernikahan, bahkan tesisnya juga tentang pernikahan," katanya.
Baca Juga: Garap Disertasi Kontroversial, Abdul Aziz Akui Batinnya Bergejolak
Sekadar diketahui, disertasi Abdul Aziz ini menjadi kontroversial ketika dirinya membahas mengenai pemikiran Muhammad Syahrur tentang berhubungan intim di luar nikah atau nonmarital.
Menurutnya, pemikiran tersebut bisa menjadi salah satu solusi dalam mengatasi persoalan kriminalitas terkait berhubungan intim di luar nikah.
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
-
Garap Disertasi Kontroversial, Abdul Aziz Akui Batinnya Bergejolak
-
Disertasi Seks Pra Nikah, DPR Minta Jokowi Pecat Rektor UIN Sunan Kalijaga
-
Disertasi Seks Tanpa Nikah Belum Direvisi, Ijazah Abdul Aziz Ditahan
-
UIN Sunan Kalijaga Belum Keluarkan Surat Lulus Abdul Aziz, Ini Alasannya
-
Respons Disertasi Viral Soal Seks Pranikah, MUI Beri 5 Poin Tanggapan
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Tragis! Atlet Selam Jepara di Porprov Jateng 2026 Tewas Tenggelam, Ini Kronologinya
-
Persiapan Menuju PON 2028, Gunung Slamet Jadi Kawah Candradimuka Atlet Trail Run Jateng
-
Kendal Tornado FC Gagal Gusur Deltras, Manajemen Tetap Gas Target Liga 1
-
2 Tahun Gerak Nyata, Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi Lewat B50
-
Lebih dari Pendidik, Guru PAUD dan TK Diharapkan Jadi Teladan Pembentukan Karakter Anak