SuaraJawaTengah.id - Disertasi mahasiswa program doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdul Aziz, yang sempat menimbulkan polemik karena mengangkat judul "Konsep Milk Al Yamin: Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital", ternyata sempat menjadi perdebatan di kalangan akademisi UIN Surakarta.
Karya ilmiah Abdul Aziz sempat mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan dosen di tempatnya mengajar, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta. Penolakan ini terutama dari para dosen yang berpandangan feminisme.
Hal itu diungkapkan rekan Abdul Aziz di IAIN Surakarta, Sidik. Dosen pengampu mata kuliah Hukum Waris Islam di Fakultas Syariah itu menyampaikan, beberapa kali Abdul Aziz menggelar diskusi terkait disertasinya itu.
"Sebelumnya kan ada diskusi yang dilakukan secara internal dosen dan tidak terbuka bagi umum. Dalam diskusi itu ada saran, mengenai posisi peneliti, apakah mengkritik atau saran. Banyak yang menolaknya," katanya kepada Suara.com saat ditemui di kampus IAIN Surakarta, Rabu (4/9 2019).
Penolakan ini, lanjutnya, terutama datang dari dosen yang berpandangan dari sisi feminisme. Bahwa apa yang diteliti oleh pengajar di Fakultas Syariah itu juga tidak sesuai dengan fiqih.
"Dosen yang berpandangan ke feminis menolak disertasi itu, dan dosen fiqih juga mengkritisinya. Tapi dia orangnya tetap kekeh selama ada argumen yang bisa disampaikannya," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, rekan Abdul Aziz, Mashrukhin menyampaikan, bahwa Abdul Aziz memang sudah dikenal sebagai seorang yang kritis sejak muda. Abdul Aziz juga dikenal sebagai sosok yang suka berdiskusi.
"Keterbukaan dalam diri Abdul inilah yang membuat daya imajinasinya tinggi. Dia begitu tertarik dengan hukum pernikahan, bahkan tesisnya juga tentang pernikahan," katanya.
Baca Juga: Garap Disertasi Kontroversial, Abdul Aziz Akui Batinnya Bergejolak
Sekadar diketahui, disertasi Abdul Aziz ini menjadi kontroversial ketika dirinya membahas mengenai pemikiran Muhammad Syahrur tentang berhubungan intim di luar nikah atau nonmarital.
Menurutnya, pemikiran tersebut bisa menjadi salah satu solusi dalam mengatasi persoalan kriminalitas terkait berhubungan intim di luar nikah.
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
-
Garap Disertasi Kontroversial, Abdul Aziz Akui Batinnya Bergejolak
-
Disertasi Seks Pra Nikah, DPR Minta Jokowi Pecat Rektor UIN Sunan Kalijaga
-
Disertasi Seks Tanpa Nikah Belum Direvisi, Ijazah Abdul Aziz Ditahan
-
UIN Sunan Kalijaga Belum Keluarkan Surat Lulus Abdul Aziz, Ini Alasannya
-
Respons Disertasi Viral Soal Seks Pranikah, MUI Beri 5 Poin Tanggapan
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Cuaca Ekstrem hingga Akhir April di Jateng: BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Ancaman Longsor
-
Cuaca Semarang Kamis 23 April 2026: Siap-siap Payung! BMKG Prediksi Hujan Ringan Bakal Turun
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Antisipasi Gempa, BRI Blora Gelar Simulasi dan Latih Karyawan Tanggap Darurat
-
Zakat di Era Digital: Transparansi dan Kemudahan Jadi Kunci Gaet Donatur Muda