SuaraJawaTengah.id - Disertasi mahasiswa program doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdul Aziz, yang sempat menimbulkan polemik karena mengangkat judul "Konsep Milk Al Yamin: Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital", ternyata sempat menjadi perdebatan di kalangan akademisi UIN Surakarta.
Karya ilmiah Abdul Aziz sempat mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan dosen di tempatnya mengajar, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta. Penolakan ini terutama dari para dosen yang berpandangan feminisme.
Hal itu diungkapkan rekan Abdul Aziz di IAIN Surakarta, Sidik. Dosen pengampu mata kuliah Hukum Waris Islam di Fakultas Syariah itu menyampaikan, beberapa kali Abdul Aziz menggelar diskusi terkait disertasinya itu.
"Sebelumnya kan ada diskusi yang dilakukan secara internal dosen dan tidak terbuka bagi umum. Dalam diskusi itu ada saran, mengenai posisi peneliti, apakah mengkritik atau saran. Banyak yang menolaknya," katanya kepada Suara.com saat ditemui di kampus IAIN Surakarta, Rabu (4/9 2019).
Penolakan ini, lanjutnya, terutama datang dari dosen yang berpandangan dari sisi feminisme. Bahwa apa yang diteliti oleh pengajar di Fakultas Syariah itu juga tidak sesuai dengan fiqih.
"Dosen yang berpandangan ke feminis menolak disertasi itu, dan dosen fiqih juga mengkritisinya. Tapi dia orangnya tetap kekeh selama ada argumen yang bisa disampaikannya," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, rekan Abdul Aziz, Mashrukhin menyampaikan, bahwa Abdul Aziz memang sudah dikenal sebagai seorang yang kritis sejak muda. Abdul Aziz juga dikenal sebagai sosok yang suka berdiskusi.
"Keterbukaan dalam diri Abdul inilah yang membuat daya imajinasinya tinggi. Dia begitu tertarik dengan hukum pernikahan, bahkan tesisnya juga tentang pernikahan," katanya.
Baca Juga: Garap Disertasi Kontroversial, Abdul Aziz Akui Batinnya Bergejolak
Sekadar diketahui, disertasi Abdul Aziz ini menjadi kontroversial ketika dirinya membahas mengenai pemikiran Muhammad Syahrur tentang berhubungan intim di luar nikah atau nonmarital.
Menurutnya, pemikiran tersebut bisa menjadi salah satu solusi dalam mengatasi persoalan kriminalitas terkait berhubungan intim di luar nikah.
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
-
Garap Disertasi Kontroversial, Abdul Aziz Akui Batinnya Bergejolak
-
Disertasi Seks Pra Nikah, DPR Minta Jokowi Pecat Rektor UIN Sunan Kalijaga
-
Disertasi Seks Tanpa Nikah Belum Direvisi, Ijazah Abdul Aziz Ditahan
-
UIN Sunan Kalijaga Belum Keluarkan Surat Lulus Abdul Aziz, Ini Alasannya
-
Respons Disertasi Viral Soal Seks Pranikah, MUI Beri 5 Poin Tanggapan
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Lelang on The Street, BRI Sapa Warga di CFD Blora, Kenalkan Peluang Investasi dan Kemudahan BRImo
-
La Suntu Tastio: Layanan Digital BRI Membuat Pengelolaan Keuangan Usaha Jadi lebih Praktis
-
Kolaborasi Lintas Budaya, BRI dan PSMTI Jawa Tengah Gelar Pengajian Kebangsaan di MAJT Semarang
-
Konektivitas Aceh Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen
-
Urat Nadi Aceh Pulih! Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Mobilitas Kembali Normal