Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 11 September 2019 | 22:22 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Suteki usai sidang pemeriksaan gugatan di PTUN Semarang. [Suara.com/Adam Iyasa]

Untuk diketahui, perseteruan tersebut terjadi saat Rektor Undip Yos Johan Utama mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian jabatan Suteki sebagai Kaprodi Magister Hukum dan Anggota Senat Undip.

Saat itu, Yos Johan melalui sidang Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) menilai keputusan Suteki saat menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan HTI di PTUN Jakarta, merupakan perilaku indispliner karena tanpa izin dan tidak mewakili atas nama kampus.

Suteki juga dinilai telah menyebarkan dan pro-organisasi yang dilarang pemerintah yakni HTI atas postingannya di media sosial. Ditambah pula, keberadaan dia saat melakukan gugatan judical review atas undang-undang Ormas di Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2017. Dia dituding melawan produk hukum pemerintah yang legal.

Kontributor : Adam Iyasa

Baca Juga: Respon Rektor Undip dan Menristek : Masalah Suteki Jangan Berlarut-larut

Load More