SuaraJawaTengah.id - Perseteruan dua Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) Semarang memasuki babak baru. Keduanya akan berhadapan untuk saling beradu argumentasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Hal tersebut lantaran, Suteki melayangkan gugatan atas keputusan Rektor Undip Yos Johan Utama atas pemberhentian dari jabatan akademiknya.
Diketahui Suteki yang dituding pro-ormas terlarang, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menggugat keputusan Rektor Undip yang memberhentikan jabatan strukturalnya di Fakultas Hukum dan Senat Undip. Sidang perlawanan Suteki menghadapi atasannya, Rektor Yos Johan Utama akan digelar di PTUN Semarang pada Rabu (18/9/2019) mendatang.
"Tadi sidang pemeriksaan berkas gugatan, dan sudah lengkap, sudah final, artinya minggu depan sidang gugatan terbuka digelar," kata Suteki, usai sidang pemeriksaan gugatan, Rabu (11/9/2019).
Baca Juga: Respon Rektor Undip dan Menristek : Masalah Suteki Jangan Berlarut-larut
Pada sidang gugatan pekan depan, Suteki akan menantang Yos Johan perihal dasar-dasar hukum sanksi berat yang menimpanya. Dia menimbang keputusan sang rekor tidak berdasar hukum bahkan menyalahi prosedural.
"Sidang nanti akan menjelaskan semua, termasuk kriteria dari sanksi disiplin tersebut, karena dampaknya pada saya sudah menyebar skala nasional," katanya.
Guru besar Ilmu Pancasila itu juga menyebut, akibat keputusan rektor telah merugikan pribadinya. Selain tidak mendapat hak secara ekonomi pada jabatan, juga namanya tercoreng atas tuduhan anti Pancasila.
"Sanksi itu merugikan saya, keluarga dan nama baik saya," katanya.
Sementara itu, Rektor Undip Yos Johan Utama yang juga hadir dalam sidang pemeriksaan gugatan tidak berkomentar banyak. Dia memilih irit bicara saat awak media berusaha meminta keterangan.
Baca Juga: Usai Dibebastugaskan Undip, Begini Keseharian Suteki
"Sidangnya minggu depan. Semua berproses, kita tunggu saja," katanya.
Untuk diketahui, perseteruan tersebut terjadi saat Rektor Undip Yos Johan Utama mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian jabatan Suteki sebagai Kaprodi Magister Hukum dan Anggota Senat Undip.
Saat itu, Yos Johan melalui sidang Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) menilai keputusan Suteki saat menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan HTI di PTUN Jakarta, merupakan perilaku indispliner karena tanpa izin dan tidak mewakili atas nama kampus.
Suteki juga dinilai telah menyebarkan dan pro-organisasi yang dilarang pemerintah yakni HTI atas postingannya di media sosial. Ditambah pula, keberadaan dia saat melakukan gugatan judical review atas undang-undang Ormas di Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2017. Dia dituding melawan produk hukum pemerintah yang legal.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
-
Siapa Gus Shidqon Prabowo? Ini Profil Ketua PW GP Ansor Jateng
-
Rata-rata Nilai SNBP UNDIP 2025 di Berbagai Prodi Mulai Teknik hingga Ekonomi
-
KKN Undip Buatkan Model Matematika Perkembangan Stunting di Desa Jatisobo
-
KKN Undip Sosialisasikan Kapasitas Titik Kumpul Evakuasi di Desa Jatisobo
-
Optimasi Profit, KKN Undip Kenalkan Program Linear ke UMKM di Desa Jatisobo
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
IHSG Anjlok 8 Persen, Saham NETV Justru Terbang Tinggi Menuju ARA!
-
IHSG Terjun Bebas, Hanya 15 Saham di Zona Hijau Pasca Trading Halt
-
Tarif Impor Bikin IHSG Babak Belur, Bos BEI Siapkan Jurus Jitu Redam Kepanikan Investor
-
Harga Emas Antam Terpeleset Lagi Jadi Rp1.754.000/Gram
-
'Siiiu' Ala Zahaby Gholy, Ini Respon Cristiano Ronaldo Usai Selebrasinya Dijiplak
Terkini
-
10 Tips Menjaga Semangat Ibadah Setelah Ramadan
-
7 Pabrik Gula Tua di Jawa Tengah: Ada yang Jadi Museum hingga Wisata Instagramable
-
Jateng Menuju Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Luthfi Genjot Produksi Padi 11,8 Juta Ton di 2025
-
One Way Lokal di Tol Salatiga-Kalikangkung Dihentikan: Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terlewati
-
Berkat BRI, Peluang Ekspor bagi Gelap Ruang Jiwa Terbuka Makin Lebar