Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 13 September 2019 | 13:55 WIB
Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai bersama tersangka pengoplos miras, Sigit saat gelar kasus di Mapolresta Solo, Jumat (13/9/2019). (Suara.com/Ari Purnomo)

Harga miras oplosan racikannya bervariasi. Untuk botol ukuran 1,5 liter dijual dengan harga Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu. Sedangkan untuk ukuran 600 mililiter dijual dengan harga Rp 20 ribu.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya satu jeriken ukuran 20 liter. Dua botol air mineral ukuran 1,5 liter, satu botol air mineral berisi air buah kawis, satu botol air mineral berisi campuran red bell kopi mocca air. Kemudian juga dua botol kosong, satu buah gayung warna oranye, enam botol red bell kopi mocca dan satu handphone.

Sementara itu, Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai mengatakan tersangka menyerahkan diri setelah ada korban tewas. Tetapi, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah miras oplosan Sigit yang menjadi penyebab kematian lima orang itu atau bukan.

"Kami belum bisa pastikan, saat ini kami masih menunggu hasil pengecekan dari laboratorium," ungkapnya.

Baca Juga: Kapolda Jabar Minta Maaf Terkait Pemberian Miras oleh Polwan di Bandung

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya jeriken berisi air, alkohol, pewarna, dan juga sejumlah bahan lainnya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 196 UU no 36 tahun 200' tentang kesehatan dan pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun atau seumur hidup," tandasnya.

Kontributor : Ari Purnomo

Load More