Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 13 September 2019 | 13:55 WIB
Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai bersama tersangka pengoplos miras, Sigit saat gelar kasus di Mapolresta Solo, Jumat (13/9/2019). (Suara.com/Ari Purnomo)

"Tersangka dijerat dengan pasal 196 UU no 36 tahun 200' tentang kesehatan dan pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun atau seumur hidup," tandasnya.

Kontributor : Ari Purnomo

Load More