Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 14 September 2019 | 18:54 WIB
Kapolda Jateng Irjen Ryco Amelza Dahniel. [Suara.com/Adam Iyasa]

Bahan peledak temuan warga tersebut, dikatakan Ryco, sebenarnya sudah diminta untuk dilakukan pemusnahan (disposal) sejak lama. Sekitar dua bulan lalu, sudah dilakukan supervisi oleh PT Dahana Pindad namun belum terealisasi.

"Terakhir, 5 September (2019) kemarin saya mengirim surat kembali ke PT Dahana untuk tindak lanjut kembali. Mungkin mereka banyak jadwal permintaan disposal jadi belum sempat kembali ke sini," katanya.

Kontributor : Adam Iyasa

Baca Juga: Gudang Amunisi yang Meledak Ternyata Berbatasan Langsung Dengan Permukiman

Load More