SuaraJawaTengah.id - Sempat tersendat karena protes besaran uang pesangon atau tali asih yang tidak sesuai dengan janji awal pemerintah. Pekerja Seks Komersil (PSK) lokalisasi Sunan Kuning akhirnya memutuskan menerima pesangon yang ditetapkan Pemkot Semarang.
Pengelola lokalisasi Sunan Kuning (Resos) Argorejo Suwandi menerangkan, sebenarnya dia beserta para PSK tidak sepakat saat disodori berkas untuk ditandatangani soal besaran pesangon. Penolakan tersebut lantaran nilainya berbeda dengan kesepakatan awal sebesar Rp 10,5 juta per WPS.
"Rapat awal menyatakan bahwa kucuran dana Rp 10,5 juta, dari APBD Pemkot Semarang Rp 5 juta dan APBN lewat propinsi Rp 5,5 juta," kata Suwandi di Aula Resos Argorejo Semarang, Selasa (8/10/2019).
Namun, demi mengormati kebijakan pemerintah pusat yang berupaya menutup semua lokalisasi, dia sepakat menerima besaran pesangon yang hanya Rp 5 juta dari APBD Pemkot Semarang.
Baca Juga: Akhirnya, Lokalisasi Sunan Kuning Tak jadi Ditutup Sebelum Hari Kemerdekaan
"Meski belum clear, tapi hari ini sah artinya sudah selesai. Besarannya Rp 5 juta tiap WPS (PSK)," ucapnya.
Salah satu pengurus Resos Argorejo Ari Istiadi membenarkan kesepakatan besaran uang pesangon yang akan diterima para PSK sebesar Rp 5 juta. Penerimaan pesangon akan diberikan pada 10 hingga 15 Oktober 2019.
"Tempatnya nanti di sini, tandatangan terus dananya ditransfer ke rekening masing-masing PSK yang sudah terdata," katanya.
Menurutnya, sampai saat ini jumlah WPS yang akan menerima dana pesangon ada 448 PSK. Selanjutnya pemulangan akan dilakukan secara sendiri-sendiri lantaran uang sudah ada ditangan para PSK.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto akan mulai melakukan penutupan secara seremonial Sunan Kuning pada 18 Oktober 2018. Aktivitas prostitusi dan karaoke akan disterilkan sampai tanggal 21 Oktober 2019.
Baca Juga: Kisah Pramuria Sunan Kuning, Dari PL Karaoke Hingga Layani 15 Tamu Semalam
"Penutupan bertahap tidak langsung, jadi tanggal 22 Oktober karaoke masih boleh buka, sembari kami menyusun aturan-aturan tentang operasional karaoke," katanya.
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
Terkini
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri