SuaraJawaTengah.id - Marthen Jelipele akhirnya menggugat Polresta Solo terkait kasus tabrak lari yang mengakibatkan istrinya, Retnoningtri, meninggal dunia di flyover Manahan Solo pada 1 Juli 2019 lalu.
Warga Serengan, Kota Solo, itu menggugat Polresta agar segera mengungkap pelaku tabrak lari tersebut.
Dilansir dari Solopos.com, saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (29/10/2019), Marthen mengatakan ia didampingi Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (Peka) dalam gugatan tersebut.
“Sudah hampir empat bulan tapi tidak ada titik terang atau pun kepastian terungkapnya [tabrak lari]. Saya memutuskan minta bantuan hukum. Informasi dari kepolisian hanya penyelidikan, tidak ada yang lain,” ujar lelaki bertubuh besar itu.
Baca Juga: Belum Kelar, Kecelakaan Viral di Flyover Manahan Solo Picu Spekulasi Liar
Ia meminta kasus kecelakaan yang menyebabkan istrinya tewas itu segera dituntaskan hingga pelaku ditemukan. Di mana gugatan pertama yang ia ajukan harus berlanjut.
Kuasa hukum Marthen Jelipele, Georgius Limaar Siahaan, mengatakan gugatan yang diajukan hampir sama dengan dua gugatan praperadilan sebelumnya yakni terungkapnya pelaku tabrak lari. Ia menyayangkan sudah hampir empat bulan namun pelaku tabrak lari belum juga tertangkap.
“Yang menuntut keluarga korban sendiri, kalau dilihat waktunya ini terbilang lama,” ujarnya.
Ia mengaku juga menggugat praperadilan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo sebagai pemilik bukti utama berupa rekaman kamera CCTV. Dalam sidang pertama, Selasa, Marthen didampingi kuasa hukum dari Peka sedangkan Polresta Solo diwakili Kasubaghukum Polresta Solo Iptu Rini Pangestuti dan Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Adis Dani Garta.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sunaryanto itu kedua pihak sepakat sidang digelar selama sepekan. Sebelumnya, Polresta Solo sudah dua kali digugat Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan dimenangi Polresta Solo.
Baca Juga: LP3HI Praperadilankan Kapolresta Solo Terkait Tabrak Lari Overpass Manahan
Permohonan gugatan yang diajukan LP3HI dinilai tidak terlalu kuat. Setelah proses praperadilan tersebut, Polresta Solo masih dalam penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Berita Terkait
-
Ada 'Wisata Jokowi' di Solo yang Sempat Bikin Wamendagri Penasaran, Apa Itu?
-
Libur Lebaran di Solo: Rekomendasi Kolam Renang Keluarga yang Asyik
-
8 Rekomendasi Tempat Wisata di Solo, Kunjungi Bersama Keluarga saat Pulang Kampung
-
Anime Solo Leveling: Teori di Balik Sung Jin-Woo Mampu Mengerti Bahasa Monster
-
3 Rekomendasi Anime yang Cocok Ditonton Penggemar Solo Leveling
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara