- Pemprov Jawa Tengah memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026.
- Pemprov Jateng akan menerapkan diskon PKB sebesar 5% hingga akhir tahun 2026 atas instruksi Gubernur.
- Kebijakan ini mempertimbangkan daya beli masyarakat pasca penerapan opsen PKB sesuai Undang-Undang HKPD.
SuaraJawaTengah.id - Di tengah kekhawatiran masyarakat akan beban ekonomi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah membawa kabar gembira.
Pemprov Jateng dengan tegas menyatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026.
Bahkan, sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat, Pemprov justru akan menerapkan relaksasi berupa diskon PKB sebesar 5% yang akan berlaku hingga akhir tahun 2026.
Penegasan penting ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat, 13 Februari 2026.
"Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan," tegas Sumarno.
Kebijakan pro-rakyat ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang meminta agar segera dilakukan pengkajian relaksasi PKB pada tahun 2026.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika di tengah masyarakat terkait pandangan mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor yang dipicu oleh kebijakan opsen (tambahan pajak) sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.
Sumarno menjelaskan, pada tahun 2025, Pemprov Jateng memang menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94% pada PKB.
Namun, masyarakat Jawa Tengah sempat memperoleh relaksasi atau diskon pada Januari – Maret 2025, sehingga beban opsen pajak tidak terlalu terasa.
Baca Juga: Bukan Hanya Uang Negara: Gubernur Tegaskan BUMD Jateng Harus Memberi Kontribusi Nyata untuk Rakyat
"Pada awal tahun ini, masyarakat terasa ada kenaikan PKB. Ini dikarenakan belum ada kebijakan diskon yang diterapkan," lanjut Sumarno.
Oleh karena itu, Gubernur Ahmad Luthfi menginstruksikan pengkajian untuk kemungkinan menerapkan relaksasi PKB di tahun 2026 dengan besaran "kurang lebih 5%."
Penerapan diskon ini akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kelancaran kegiatan pembangunan, serta kondisi sosial ekonomi dan daya beli masyarakat saat ini.
"Kajian ini akan kami laporkan dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti," tegas Sumarno, memastikan kebijakan ini akan segera direalisasikan.
Selain diskon PKB 5%, Pemprov Jateng juga masih menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas pada tahun 2026.
Meskipun demikian, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain seperti PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK/TNKB/BPKB, dan SWDKLLJ.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Super Apps BRImo Dari BRI Kini Bisa Pesan Obat Online Lewat Jaringan Apotek K-24
-
Dengan Program Desa BRILiaN, Desa Manemeng Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat
-
Pemprov Jawa Tengah Siapkan Skema Hemat Energi dari Sepeda untuk ASN hingga WFH
-
Gubernur Luthfi Kumpulkan Kepala Daerah di Jateng, KPK Beri Ultimatum: Sadar atau Diciduk!
-
Alarm Campak Jateng! 5 Daerah Dinyatakan KLB dan Suspek