- Pemprov Jawa Tengah memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026.
- Pemprov Jateng akan menerapkan diskon PKB sebesar 5% hingga akhir tahun 2026 atas instruksi Gubernur.
- Kebijakan ini mempertimbangkan daya beli masyarakat pasca penerapan opsen PKB sesuai Undang-Undang HKPD.
SuaraJawaTengah.id - Di tengah kekhawatiran masyarakat akan beban ekonomi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah membawa kabar gembira.
Pemprov Jateng dengan tegas menyatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026.
Bahkan, sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat, Pemprov justru akan menerapkan relaksasi berupa diskon PKB sebesar 5% yang akan berlaku hingga akhir tahun 2026.
Penegasan penting ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat, 13 Februari 2026.
"Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan," tegas Sumarno.
Kebijakan pro-rakyat ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang meminta agar segera dilakukan pengkajian relaksasi PKB pada tahun 2026.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika di tengah masyarakat terkait pandangan mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor yang dipicu oleh kebijakan opsen (tambahan pajak) sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.
Sumarno menjelaskan, pada tahun 2025, Pemprov Jateng memang menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94% pada PKB.
Namun, masyarakat Jawa Tengah sempat memperoleh relaksasi atau diskon pada Januari – Maret 2025, sehingga beban opsen pajak tidak terlalu terasa.
Baca Juga: Bukan Hanya Uang Negara: Gubernur Tegaskan BUMD Jateng Harus Memberi Kontribusi Nyata untuk Rakyat
"Pada awal tahun ini, masyarakat terasa ada kenaikan PKB. Ini dikarenakan belum ada kebijakan diskon yang diterapkan," lanjut Sumarno.
Oleh karena itu, Gubernur Ahmad Luthfi menginstruksikan pengkajian untuk kemungkinan menerapkan relaksasi PKB di tahun 2026 dengan besaran "kurang lebih 5%."
Penerapan diskon ini akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kelancaran kegiatan pembangunan, serta kondisi sosial ekonomi dan daya beli masyarakat saat ini.
"Kajian ini akan kami laporkan dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti," tegas Sumarno, memastikan kebijakan ini akan segera direalisasikan.
Selain diskon PKB 5%, Pemprov Jateng juga masih menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas pada tahun 2026.
Meskipun demikian, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain seperti PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK/TNKB/BPKB, dan SWDKLLJ.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Masrofi, menambahkan bahwa diskon PKB ini dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, postur APBD, dan keberlanjutan pembangunan.
"Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur, untuk diterapkan pada tahun ini," katanya.
Potensi pajak yang terkumpul dari sektor PKB akan tetap dimaksimalkan untuk program pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, serta mendukung bidang pendidikan melalui sekolah gratis untuk SMA dan SMK Negeri. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan dilakukan melalui optimalisasi BUMD dan pengelolaan aset.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
BRI Dukung ICAN International Education Expo 2026, Permudah Transaksi Kuliah di Luar Negeri
-
Luh Jiwa Rilis 'Altar Jiwa', Single Kedua yang Mengubah Sudut Pandang Tentang Perpisahan
-
Waduh! 7 Fakta Pria di Semarang Jadi Terdakwa Usai Bantu Teman Lunasi Utang Rp198 Juta
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Jawa Tengah Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Sepanjang Hari Ini, Waspada Potensi Cuaca Ekstrem!