Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 13 Februari 2026 | 19:33 WIB
Sekda Pemprov Jateng, Sumarno. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemprov Jawa Tengah memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026.
  • Pemprov Jateng akan menerapkan diskon PKB sebesar 5% hingga akhir tahun 2026 atas instruksi Gubernur.
  • Kebijakan ini mempertimbangkan daya beli masyarakat pasca penerapan opsen PKB sesuai Undang-Undang HKPD.

SuaraJawaTengah.id - Di tengah kekhawatiran masyarakat akan beban ekonomi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah membawa kabar gembira.

Pemprov Jateng dengan tegas menyatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026.

Bahkan, sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat, Pemprov justru akan menerapkan relaksasi berupa diskon PKB sebesar 5% yang akan berlaku hingga akhir tahun 2026.

Penegasan penting ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat, 13 Februari 2026.

"Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan," tegas Sumarno.

Kebijakan pro-rakyat ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang meminta agar segera dilakukan pengkajian relaksasi PKB pada tahun 2026.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika di tengah masyarakat terkait pandangan mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor yang dipicu oleh kebijakan opsen (tambahan pajak) sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.

Sumarno menjelaskan, pada tahun 2025, Pemprov Jateng memang menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94% pada PKB.

Namun, masyarakat Jawa Tengah sempat memperoleh relaksasi atau diskon pada Januari – Maret 2025, sehingga beban opsen pajak tidak terlalu terasa.

Baca Juga: Bukan Hanya Uang Negara: Gubernur Tegaskan BUMD Jateng Harus Memberi Kontribusi Nyata untuk Rakyat

"Pada awal tahun ini, masyarakat terasa ada kenaikan PKB. Ini dikarenakan belum ada kebijakan diskon yang diterapkan," lanjut Sumarno.

Oleh karena itu, Gubernur Ahmad Luthfi menginstruksikan pengkajian untuk kemungkinan menerapkan relaksasi PKB di tahun 2026 dengan besaran "kurang lebih 5%."

Penerapan diskon ini akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kelancaran kegiatan pembangunan, serta kondisi sosial ekonomi dan daya beli masyarakat saat ini.

"Kajian ini akan kami laporkan dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti," tegas Sumarno, memastikan kebijakan ini akan segera direalisasikan.

Selain diskon PKB 5%, Pemprov Jateng juga masih menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas pada tahun 2026.

Meskipun demikian, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain seperti PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK/TNKB/BPKB, dan SWDKLLJ.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Masrofi, menambahkan bahwa diskon PKB ini dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, postur APBD, dan keberlanjutan pembangunan.

"Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur, untuk diterapkan pada tahun ini," katanya.

Potensi pajak yang terkumpul dari sektor PKB akan tetap dimaksimalkan untuk program pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, serta mendukung bidang pendidikan melalui sekolah gratis untuk SMA dan SMK Negeri. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan dilakukan melalui optimalisasi BUMD dan pengelolaan aset.

Load More