Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 20 November 2019 | 15:26 WIB
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Sebagian denda tilang yang tidak disetorkan terdakwa tersebut diduga untuk kepentingan pribadinya membeli burung serta mengikuti lomba burung.

Perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,036 miliar yang merupakan denda dan biaya sidang dari 35.366 perkara yang tidak disetorkan ke kas negara.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. (Antara)

Baca Juga: Haru, Polisi di Jogja Bayari Denda Tilang Pelanggar Karena Alasan Ini

Load More