Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Senin, 09 Desember 2019 | 10:02 WIB
Tokoh agama di Kota Bekasi dukung langkah Pemkot Bekasi ajukan judicial review soal kartu sehat. (Dok Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi)

Kemudian, Perpres 82 tahun 2018 dan Perpres 75 tentang Integrasi ke BPJS, Serta Permendagri 33/2019 dimana semua jaminan kesehatan daerah harus diintegrasikan ke BPJS.

"Pemerintah tidak sedikitpun berniat menghentikan KS NIK namun kita tetap menempuh jalur hukum program kesehatan Kota Bekasi bisa menjadi komplementer kebijakan pusat. Sambil kita tempuh upaya hukum lewat judicial review, semata untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar," pungkasnya.

Kontributor: Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga: Awas! Jangan Kendarai Skuter Listrik Sembarangan di Bekasi Bisa Kena Tilang

Load More