Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 09 Desember 2019 | 14:47 WIB
Perwakilan warga Desa/Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas menyampaikan aspirasi mengenai dampak yang timbul dari beroperasinya pabrik AMP saat proses mediasi di ruang rapat paripurna DPRD Banyumas, Senin (9/12/2019). [Suara.com/Anang Firmansyah]

"Orang saya menaruh makanan dibiarkan sebentar saja sudah penuh debu. Saya menuntut dari dinkes mengecek lokasi. Kira-kira itu sehat atau tidak. Nek sehat ya monggo diteruskan, tapi kalo tidak ya tolong ditindaklanjuti. Saya tidak menuntut ditutup. Karena banyak juga karyawan yang menggantungkan hidup dari situ. Tapi tolonglah, keluhan warga ditindaklanjuti," ungkapnya.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari warga Desa Wangon, Junianto mengakui sebenarnya warga sudah dari awal datang kepihaknya untuk melakukan proses gugatan.

"Kita sarankan sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Bukan kami tidak mau menggugat. Tapi kami ingin masalah ini selesai melalui proses kekeluargaan," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Putra Wirasaba Asli Mohammad Mukhlis berjanji akan memenuhi tuntutan warga.

Baca Juga: Studi: Polusi dan Pencemaran Udara Dapat Memicu Depresi

"Kami sudah memenuhi apa yang menjadi tuntutan warga. Hanya saja kan kita butuh waktu, jadi tidak semudah membalikan telapak tangan. Seperti pembangunan tembok keliling, kita sudah mulai proses. Sisi barat dan selatan sudah kita kerjakan. Lalu penanaman pohon sudah kita kerjakan," katanya.

Dia mengatakan, untuk penanaman pohon butuh proses karena tidak bisa langsung tinggi. Kemudian untuk tuntutan bising yang berasal dari genset, dia mengaku sudah mengajukan ke PLN untuk pemasangan jaringan listrik.

"Kita sudah ke PLN. Tinggal menunggu saja. Kami sebenarnya sudah membeli trafo dan tinggal pasang saja. Mudah-mudahan tahun depan kita sudah bisa menggunakan listrik dan tidak menggunakan jenset," katanya.

Ia mengakui jika dampak yang ditimbulkan dari polusi tersebut bisa terukur. Ada pihak yang lebih berwenang untuk menanggapi masalah ini.

"Kalau sampai tuntutannya ditutup menurut saya berlebihan. Karena ada pihak dari DLH ataupun Dinkes Kabupaten Banyumas yang lebih berwenang untuk menilai apa yang dikeluhkan masyarakat seperti debu dan suara. Jadi ada indikasinya," jelasnya.

Baca Juga: Nihil Titik Api, Status Darurat Pencemaran Udara Riau Dicabut

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More