Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Minggu, 22 Desember 2019 | 03:05 WIB
Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, (kanan) menunjukkan barang bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa kalung emas palsu yang digunakan pasutri asal Jatikuwung, Gondangrejo, Karanganyar, di Mapolsek Laweyan, Sabtu (21/12/2019) siang.(Solopos.com)

SuaraJawaTengah.id - Polisi meringkus pasangan suami istri (pasutri) di Karanganyar, Jawa Tengah karena diduga melakukan kasus penipuan.

Selama bersaksi melakukan penipuan, Supriyanto alias Londo bahkan mengajak Tatik Herawati yang tengah hamil enam bulan. Bahkan, pasutri itu sudah 35 kali melakukan penipuan dengan keuntungan yang didapat Rp 50 juta.

Aksi terakhirnya sebelum tertangkap, Londo dan Tatik sempat melakukan penipuan di sebuah tokoh emas di Laweyan, Solo pada September 2019 lalu.

Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, saat dijumpai wartawan, Sabtu (21/12/2019) siang menjelaskan kalung yang dijual Londo merupakan emas palsu.

Baca Juga: Masih Buron, Ningrum Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Umroh di Banyumas

Untuk menipu toko emas, kertas berisi keterangan kandungan dan berat disertakan pada pengait kalung. Baru di aksinya ke-35, aksi Londo terbongkar ketika toko emas pusat mengecek kandungan kalung yang dijual Londo.

Pemilik toko emas itu pun lantas mencari tanda khusus pada kalung-kalung yang dijual Londo. Hingga akhirnya, pada Jumat (15/11/2019) pasutri yang hendak menjual kembali kalung itu diketahui oleh penjaga toko yang langsung melapor ke Polsek Laweyan.

"Transaksi pelaku sudah mencapai 35 kali namun pelaku tetap berdalih hanya disuruh. Pelaku lelaki saat ini sudah ditahan di Rutan Solo, sedangkan pelaku perempuan tidak kami tahan demi kemanusiaan karena sedang mengandung 6 bulan, tetapi tetap berstatus tersangka,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com--jaringan--Suara.com.

Awalnya, Supriyanto merupakan pedagang angkringan di Semarang. Belum lama, tempat mangkalnya digusur. Akhirnya dia bersama isteri memutuskan kembali ke Karanganyar.

Kepada polisi, Londo mengaku awalnya bertemu pelanggan angkringannya di Solo. Dia berkeluh kesah soal kondisi ekonominya yang sulit kepada si pelanggan yang tak diketahui namanya.

Baca Juga: Kasus Penipuan Perumahan Syariah, Pemkab Serang: Perizinan Lokasi Sudah Ada

Menurut Londo, pelanggan itu memberinya pekerjaan untuk membelikan kalung emas di toko emas Kartasura dengan modal Rp 2 juta dan jaminan KTP.

Load More