Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 22 Desember 2019 | 06:11 WIB
Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, (kanan) menunjukkan barang bukti penipuan dan penggelapan berupa kalung emas palsu yang digunakan pasutri asal Jatikuwung, Gondangrejo, Karanganyar, di Mapolsek Laweyan, Sabtu (21/12/2019) siang. (Solopos-Ichsan KR)

Lalu pelanggan angkringannya memberikan kalung lain dan Londo menjualnya ke toko emas yang sama. Begitu seterusnya hingga aksinya ke-35 diketahui karyawan toko emas.

Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, sebagaimana dilansir dari Solopos.com, Sabtu (21/12/2019) mengatakan, kalung yang dijual Londo dan istrinya merupakan emas palsu.

Untuk menipu toko emas, kertas berisi keterangan kandungan dan berat disertakan pada pengait kalung. Baru di aksinya ke-35, aksi Londo terbongkar ketika toko emas pusat mengecek kandungan kalung yang dijual Londo.

Pemilik toko emas itu pun lantas mencari tanda khusus pada kalung-kalung yang dijual Londo. Hingga akhirnya, pada Jumat (15/11/2019) pasutri yang hendak menjual kembali kalung itu diketahui oleh penjaga toko yang langsung melapor ke Polsek Laweyan.

Baca Juga: Masih Buron, Ningrum Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Umroh di Banyumas

“Transaksi pelaku sudah mencapai 35 kali namun pelaku tetap berdalih hanya disuruh. Pelaku lelaki saat ini sudah ditahan di Rutan Solo sedangkan pelaku perempuan tidak kami tahan demi kemanusiaan karena sedang mengandung 6 bulan, tetapi tetap berstatus tersangka,” ujar Ari mewakili Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai.

Polisi menyita sebanyak 23 kalung beserta dengan suratnya. Sementara, 12 kalung lainnya masih dicari polisi. Polsek Laweyan juga masih mengembangkan kasus penipuan ini untuk menangkap pelaku lainnya.

Load More