Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 21 Januari 2020 | 08:39 WIB
Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Adis Dani Garta, bersama Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Mashuri, mengecek mobil yang terlibat tabrak lari di Solo Paragon Mall, Sabtu (18/1/2020). [Solopos-Ichsan Kholif Rahman]

SuaraJawaTengah.id - Bekti Nugroho (40), seorang pejabat di Diskominfo Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang diketahui kepergok mesuk di parkiran mal Paragon Solo kini resmi menyandang status tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan polisi pada Senin (20/1/2020) kemarin.

Penetapan tersangka itu setelah polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk Bekti yang diketahui menabrak seorang satpam mal saat kepergok mesum di dalam mobil bersama seorang perempuan berinisial DES (27) yang belakangan diketahui sebagai pegawai honorer di UPTPK Kabupaten Sragen belum lama ini.

Dilansir dari laman Joglosemar (jaringan Suara.com), Kapolsek Banjarsari, Kota Solo, Kompol Demianus Palulungan mengatakan, Bekti dijerat pasal percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan.

Penentuan pasal itu setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan pelaku dugaan mesum yang kemudian merembet ke insiden tabrak lari.

Baca Juga: Pejabat Diskominfo Kepergok Mesum Dalam Mobil Resmi Jadi Tersangka

"Tersangka kami jerat Pasal 338 KUHP jo 53 tentang Percobaan Pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," ujar Demianus mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai.

Ia menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan sejumlah saksi. Saksi yang diperiksa di antaranya petugas keamanan dan petugas parkir Solo Paragon Mall.

Sementara polisi juga sudah melayangkan pemanggilan untuk diperiksa kepada perempuan berinsial DES yang diduga menjadi 'lawan main' Bekti ketika kepergok mesum di parkiran mal oleh satpam. Hanya saja, yang bersangkutan hingga Senin kemarin belum datang memenuhi panggilan itu.

Dipanggil belum datang. Saksi yang lain sudah selesai diperiksa dan nanti pelaku akan ada pemeriksaan tambahan. Termasuk korban juga sudah diperiksa," ungkap Demianus.

Sementara untuk tersangka Bekti, dirinya tidak ditahan. Polisi beralasan, Bekti tidak ditahan karena ada penjamin yakni istrinya sendiri sebagai jaminan penahanan. Meski demikian, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor ke Mapolsek Banjarsari.

Baca Juga: Anak Buahnya Kepergok Mesum dan Tabrak Satpam, Begini Reaksi Bupati Sragen

Lebih lanjut ia mengatakan, insiden tabrak lari itu terjadi karena tersangka panik ulahnya berduaan dengan seorang perempuan kepergok oleh satpam mal.

Load More