SuaraJawaTengah.id - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi urung menjebloskan pejabat Diskominfo Sragen, Bekti Nugrogo (40) ke penjara.
Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan seperti dikutip dari Joglosemarnews.com--jaringan Suara.com, Selasa (21/1/2020) menyampaikan, alasan penahanan tak dilakukan, karena istri Bekti bersedia menjadi penjamin atas kasus yang kini menjerat suaminya.
Menurutnya, terkait adanya jaminan dari istrinya, pejabat eselon IV hanya dikenakan wajib lapor.
"Sementara sampai saat ini pelaku masih berstatus wajib lapor,” kata Demianus.
Bekti terlibat kasus tabrak lari setelah aksi mesumnya dengan pegawai UPTPK Pemkab Sragen berinisial DES (27) di Solo Paragon Mall, Jumat (17/1/2020), pekan lalu.
Pejabat eselon IV itu berusaha melarikan diri dengan mobil Honda Jazz yang menjadi tempat mesumnya bersama wanita tersebut. Namun, lantaran panik setelah dipergoki sedang mesum di dalam mobil, tersangka menabrak seorang petugas satpam mal.
Terkait penetapan tersangka itu, Bekti dijerat dua pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP jo 53 tentang Percobaan Pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita mobil bernopol AD 8941 HN sebagai barang bukti terkait kasus percobaan bunuh diri dan penganiayaan buntut dari aksi mesumnya di mal tersebut.
Polisi sempat menemukan satu bungkus alat kontrasepsi alias kondom yang belum terpakai di mobil Bekti.
Baca Juga: PNS Sragen Tepergok Bersetubuh di Mobil, Kasurnya Jadi Sorotan
Berita Terkait
-
Percobaan Pembunuhan, Pejabat Kominfo Mesum di Mal Kena Pasal Berlapis
-
Kemkominfo: PNS Kominfo Tepergok Mesum dalam Mobil Bukan Pegawai Kami
-
Fakta di Balik Kasus PNS Mesum di Mall, Tren Mobil Berkasur Mulai Menjamur
-
Ditanya Soal Harun, Ketua KPK Menghindar dan 4 Berita Populer Lain
-
PNS Kominfo yang Digerebek Mesum di Parkiran Mal Terancam Kena Sanksi Berat
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?
-
Melalui BRI Peduli, BRI Hadir Dukung Pemulihan Korban Bencana di Sumatra
-
Mitigasi Risiko Bencana di Kawasan Borobudur, BOB Larang Pengeboran Air Tanah dan Penebangan Masif