SuaraJawaTengah.id - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi urung menjebloskan pejabat Diskominfo Sragen, Bekti Nugrogo (40) ke penjara.
Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan seperti dikutip dari Joglosemarnews.com--jaringan Suara.com, Selasa (21/1/2020) menyampaikan, alasan penahanan tak dilakukan, karena istri Bekti bersedia menjadi penjamin atas kasus yang kini menjerat suaminya.
Menurutnya, terkait adanya jaminan dari istrinya, pejabat eselon IV hanya dikenakan wajib lapor.
"Sementara sampai saat ini pelaku masih berstatus wajib lapor,” kata Demianus.
Bekti terlibat kasus tabrak lari setelah aksi mesumnya dengan pegawai UPTPK Pemkab Sragen berinisial DES (27) di Solo Paragon Mall, Jumat (17/1/2020), pekan lalu.
Pejabat eselon IV itu berusaha melarikan diri dengan mobil Honda Jazz yang menjadi tempat mesumnya bersama wanita tersebut. Namun, lantaran panik setelah dipergoki sedang mesum di dalam mobil, tersangka menabrak seorang petugas satpam mal.
Terkait penetapan tersangka itu, Bekti dijerat dua pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP jo 53 tentang Percobaan Pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita mobil bernopol AD 8941 HN sebagai barang bukti terkait kasus percobaan bunuh diri dan penganiayaan buntut dari aksi mesumnya di mal tersebut.
Polisi sempat menemukan satu bungkus alat kontrasepsi alias kondom yang belum terpakai di mobil Bekti.
Baca Juga: PNS Sragen Tepergok Bersetubuh di Mobil, Kasurnya Jadi Sorotan
Berita Terkait
-
Percobaan Pembunuhan, Pejabat Kominfo Mesum di Mal Kena Pasal Berlapis
-
Kemkominfo: PNS Kominfo Tepergok Mesum dalam Mobil Bukan Pegawai Kami
-
Fakta di Balik Kasus PNS Mesum di Mall, Tren Mobil Berkasur Mulai Menjamur
-
Ditanya Soal Harun, Ketua KPK Menghindar dan 4 Berita Populer Lain
-
PNS Kominfo yang Digerebek Mesum di Parkiran Mal Terancam Kena Sanksi Berat
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran