SuaraJawaTengah.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari saat terpegok petugas keamanan Mal Paragon Solo sedang mesum di parkiran mobil, Bekti Nugroho (40) sudah dua tercatat tak masuk ke kantor.
Bahkan, pejabat eselon IV di Diskominfo Sragen itu dilaporkan kembali tak masuk kerja tanpa keterangan pada Selasa (21/1/2020). Dilaporkan, Bekti juga tak berdinas di kantornya sejak Senin kemarin.
"Hari ini enggak masuk lagi tapi izin. Dan hari ini juga enggak datang panggilan klarifikasi," kata Kepala Dinas Kominfo Sragen, Yuniarti seperti dikutip Joglosemarnews.com--jaringan Suara.com.
Yuni menguraikan sedianya Bekti dipanggil untuk kepentingan klarifikasi kasus yang menjeratnya itu pada hari ini tadi. Surat pemanggilan sudah dilayangkan kemarin.
Karena tidak hadir di panggilan perdana, maka pihaknya akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua berjeda sepekan dari panggilan pertama.
Sementara, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan karena sudah berstatus tersangka, maka Pemkab akan memproses kasus Bekti Nugroho dan memberikan sanksi.
Pihaknya akan memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen untuk menindaklanjuti status tersangka BN oleh polisi.
Perihal sanksi, ia menegaskan nantinya sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Kami mulai dari klarifikasi, mulai dari awal. Tentu saja kami sesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan punishment apa yang bisa diberikan kepada yang bersangkutan,” kata Yuni.
Baca Juga: Polisi Pura-pura Bersetubuh di Pohon Demi Tangkap Pasangan Mesum
Terpisah, Kepala BKPSDM Sragen, Sutrisna mengatakan karena yang bersangkutan tidak tahan sehingga tindaklanjut penanganannya akan menunggu putusan inkrah dari proses hukum yang dijalaninya.
Namun sembari itu, pihaknya juga masih menunggu laporan hasil klarifikasi dari Satker atau OPD Diskominfo selaku instansi tempat Bekti bertugas, terlebih dahulu.
“Sampai saat ini kami juga belum dapat pemberitahuan dari instansi yang bersangkutan. Saya malah baru dengar dari berita-berita itu,” katanya.
Ia menguraikan mengacu PP 53/2010, penanganan kasus PNS nantinya akan diawali oleh OPD terlebih dulu. Setelah itu, hasilnya baru dikirimkan ke BKPSDM.
Menurutnya, klarifikasi nantinya akan menyangkut kasus tabrak lari dan indikasi mesum yang bersangkutan.
“Secara normatif kami ikuti saja alurnya. Kami baru bisa melakukan langkah setelah ada laporan dari OPD. Nanti keduanya akan diklarifikasi,” katanya.
Seperti diberitakan, polisi menetapkan Bekti Nugroho, pengemudi mobil Honda Jazz yang menabrak petugas keamanan di parkiran Paragon Mal Solo, Jawa Tengah, menjadi tersangka.
Berita Terkait
-
Istri Pasang Badan ke Polisi, PNS Kominfo yang Mesum di Mal Tak Dibui
-
Percobaan Pembunuhan, Pejabat Kominfo Mesum di Mal Kena Pasal Berlapis
-
Kemkominfo: PNS Kominfo Tepergok Mesum dalam Mobil Bukan Pegawai Kami
-
Fakta di Balik Kasus PNS Mesum di Mall, Tren Mobil Berkasur Mulai Menjamur
-
Ditanya Soal Harun, Ketua KPK Menghindar dan 4 Berita Populer Lain
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Sajajar Desak Kemenag Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Kemah Ahmadiyah di Karanganyar
-
Pemkot Semarang Buka Pintu Sekolah Negeri untuk Anak Perantau dan Sediakan 6.000 Kursi Swasta Gratis
-
Sarif Abdillah Dorong Destinasi Wisata Jateng Perkuat Standar Keselamatan Wisatawan
-
BRI Hadirkan Registrasi BRImo Global, Tersedia di 15 Negara Sekaligus
-
Kisah Fikky Arif Warga Desa yang Jadi Miliarder: Dulu Ngelas Sendiri, Sekarang Punya 300 Karyawan