SuaraJawaTengah.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari saat terpegok petugas keamanan Mal Paragon Solo sedang mesum di parkiran mobil, Bekti Nugroho (40) sudah dua tercatat tak masuk ke kantor.
Bahkan, pejabat eselon IV di Diskominfo Sragen itu dilaporkan kembali tak masuk kerja tanpa keterangan pada Selasa (21/1/2020). Dilaporkan, Bekti juga tak berdinas di kantornya sejak Senin kemarin.
"Hari ini enggak masuk lagi tapi izin. Dan hari ini juga enggak datang panggilan klarifikasi," kata Kepala Dinas Kominfo Sragen, Yuniarti seperti dikutip Joglosemarnews.com--jaringan Suara.com.
Yuni menguraikan sedianya Bekti dipanggil untuk kepentingan klarifikasi kasus yang menjeratnya itu pada hari ini tadi. Surat pemanggilan sudah dilayangkan kemarin.
Karena tidak hadir di panggilan perdana, maka pihaknya akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua berjeda sepekan dari panggilan pertama.
Sementara, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan karena sudah berstatus tersangka, maka Pemkab akan memproses kasus Bekti Nugroho dan memberikan sanksi.
Pihaknya akan memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen untuk menindaklanjuti status tersangka BN oleh polisi.
Perihal sanksi, ia menegaskan nantinya sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Kami mulai dari klarifikasi, mulai dari awal. Tentu saja kami sesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan punishment apa yang bisa diberikan kepada yang bersangkutan,” kata Yuni.
Baca Juga: Polisi Pura-pura Bersetubuh di Pohon Demi Tangkap Pasangan Mesum
Terpisah, Kepala BKPSDM Sragen, Sutrisna mengatakan karena yang bersangkutan tidak tahan sehingga tindaklanjut penanganannya akan menunggu putusan inkrah dari proses hukum yang dijalaninya.
Namun sembari itu, pihaknya juga masih menunggu laporan hasil klarifikasi dari Satker atau OPD Diskominfo selaku instansi tempat Bekti bertugas, terlebih dahulu.
“Sampai saat ini kami juga belum dapat pemberitahuan dari instansi yang bersangkutan. Saya malah baru dengar dari berita-berita itu,” katanya.
Ia menguraikan mengacu PP 53/2010, penanganan kasus PNS nantinya akan diawali oleh OPD terlebih dulu. Setelah itu, hasilnya baru dikirimkan ke BKPSDM.
Menurutnya, klarifikasi nantinya akan menyangkut kasus tabrak lari dan indikasi mesum yang bersangkutan.
“Secara normatif kami ikuti saja alurnya. Kami baru bisa melakukan langkah setelah ada laporan dari OPD. Nanti keduanya akan diklarifikasi,” katanya.
Seperti diberitakan, polisi menetapkan Bekti Nugroho, pengemudi mobil Honda Jazz yang menabrak petugas keamanan di parkiran Paragon Mal Solo, Jawa Tengah, menjadi tersangka.
Berita Terkait
-
Istri Pasang Badan ke Polisi, PNS Kominfo yang Mesum di Mal Tak Dibui
-
Percobaan Pembunuhan, Pejabat Kominfo Mesum di Mal Kena Pasal Berlapis
-
Kemkominfo: PNS Kominfo Tepergok Mesum dalam Mobil Bukan Pegawai Kami
-
Fakta di Balik Kasus PNS Mesum di Mall, Tren Mobil Berkasur Mulai Menjamur
-
Ditanya Soal Harun, Ketua KPK Menghindar dan 4 Berita Populer Lain
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Ancaman Megathrust di Wisata Jateng, Sarif Abdillah Desak Hotel dan Destinasi Punya Standar Mitigasi
-
Bikin Bangga Indonesia! Inovasi Kelas Dunia Antarkan Semen Gresik Raih 4 Bintang di APQO 2026
-
BRI Raih Empat Penghargaan, Dorong UMKM Naik Kelas dan Makin Berdaya
-
Kembangkan Potensi Alam, Potret Desa Karangjengkol Purbalingga Raih Indonesia Awards 2026
-
Sempat Dihalangi Dampingi Puluhan Massa Aksi di Polda DIY, 34 Orang Akhirnya Dipulangkan