SuaraJawaTengah.id - Penanganan kasus tewasnya salah satu siswa pendekar PSHT asal Saren, Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah berinisial MA (13) seusai mendapat tendangan dari pelatihnya, berinisial FAS (16), berakhir anti klimaks.
FAS, pelatih PSHT Gemolong yang masih duduk di bangku SMK, dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Pelatih yang tendangannya menyebabkan MA tewas saat latihan di Lapangan Ngrendeng, Desa Kaloran, Gemolong itu diserahkan kembali ke orang tua untuk dilakukan pembinaan.
Vonis bebas itu mencuat usai digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (29/1/2020) kemarin. Dalam sidang diversi yang berlangsung tertutup, majelis hakim memutuskan terdakwa yang masih di bawah umur, dikembalikan ke orang tua atau diversi.
Sidang digelar dengan majelis hakim berjumlah tiga orang yakni, Evi Fitriastuti, Ari Karlina, dan Ivan Budi Hartanto. Terdakwa dihadirkan dengan didampingi kuasa hukumnya, Henry Sukoco serta keluarganya.
Dalam sidang diversi tersebut, kerabat korban menyatakan tidak menuntut terdakwa untuk dipidana.
Menurut keterangan kuasa hukum, Henry Sukoco, keluarga korban sudah ikhlas. Hanya saja, keluarga mengajukan permintaan agar terdakwa bisa bersilaturahmi ke rumah korban pada hari peringatan kematian korban.
"Putusannya diversi atau dikembalikan ke keluarga untuk dilakukan pembinaan. Keluarga korban juga sudah enggak menuntut dihukum. Hanya minta kalau peringatan hari kematian almarhum, terdakwa bisa datang ke rumah dan bersilaturahmi," kata Henry seperti dikutip dari Joglosemarnews.com--jaringan Suara.com, Kamis (30/1/2020).
Henry menguraikan secara prinsip, kliennya tidak keberatan untuk memenuhi permintaan keluarga korban. Terdakwa sudah menyatakan siap bersilaturahmi saat hari peringatan kematian almarhum.
Baca Juga: Video Klarifikasi Pegawai Kedai Kopi di Bandung yang Aniaya Driver Ojol
Dengan vonis diversi, FAS dipastikan akan bisa kembali ke bangku sekolah yang sudah ia tinggalkan semenjak ditahan di Polres Sragen dua bulan silam.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen, Wahyu Saputro menyampaikan sidang diversi adalah kebijaksanaan hakim dalam rangka melindungi hak-hak anak yang sedang berhadapan dengan kasus hukum.
Sekalipun terdakwa dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP, majelis hakim bisa mengambil kebijaksanaan sendiri melalui sidang diversi.
FAS sebelumnya ditetapkan tersangka setelah dinyatakan terbukti melakukan tendangan yang mengakibatkan siswa MTS di Kalijambe itu tewas saat latihan, Minggu (24/11/2019) malam.
Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomoer 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mengacu pasal itu, sebenarnya ancaman hukuman maksimal yang bisa dijeratkan adalah 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Harno saat menjalani pemeriksaan, FAS mengakui memang telah menendang korban saat latihan.
Berita Terkait
-
Minggat Sepekan karena HP Disita, Siswi SMA Zahra Ngeluh Lapar ke Ortunya
-
Wanita Teman Bersetubuh Pejabat Kominfo di Mobil Ternyata Pegawai Honorer
-
PNS yang Tepergok Bersetubuh dalam Mobil di Mal Ternyata Pejabat Kominfo
-
Tepergok Bersetubuh dalam Mobil di Parkiran Mal, PNS Tabrak Satpam
-
Minta Ganti Nama Tapi Dilarang, Hendriyanto Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran