
SuaraJawaTengah.id - Penanganan kasus tewasnya salah satu siswa pendekar PSHT asal Saren, Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah berinisial MA (13) seusai mendapat tendangan dari pelatihnya, berinisial FAS (16), berakhir anti klimaks.
FAS, pelatih PSHT Gemolong yang masih duduk di bangku SMK, dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Pelatih yang tendangannya menyebabkan MA tewas saat latihan di Lapangan Ngrendeng, Desa Kaloran, Gemolong itu diserahkan kembali ke orang tua untuk dilakukan pembinaan.
Vonis bebas itu mencuat usai digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (29/1/2020) kemarin. Dalam sidang diversi yang berlangsung tertutup, majelis hakim memutuskan terdakwa yang masih di bawah umur, dikembalikan ke orang tua atau diversi.
Baca Juga: Video Klarifikasi Pegawai Kedai Kopi di Bandung yang Aniaya Driver Ojol
Sidang digelar dengan majelis hakim berjumlah tiga orang yakni, Evi Fitriastuti, Ari Karlina, dan Ivan Budi Hartanto. Terdakwa dihadirkan dengan didampingi kuasa hukumnya, Henry Sukoco serta keluarganya.
Dalam sidang diversi tersebut, kerabat korban menyatakan tidak menuntut terdakwa untuk dipidana.
Menurut keterangan kuasa hukum, Henry Sukoco, keluarga korban sudah ikhlas. Hanya saja, keluarga mengajukan permintaan agar terdakwa bisa bersilaturahmi ke rumah korban pada hari peringatan kematian korban.
"Putusannya diversi atau dikembalikan ke keluarga untuk dilakukan pembinaan. Keluarga korban juga sudah enggak menuntut dihukum. Hanya minta kalau peringatan hari kematian almarhum, terdakwa bisa datang ke rumah dan bersilaturahmi," kata Henry seperti dikutip dari Joglosemarnews.com--jaringan Suara.com, Kamis (30/1/2020).
Henry menguraikan secara prinsip, kliennya tidak keberatan untuk memenuhi permintaan keluarga korban. Terdakwa sudah menyatakan siap bersilaturahmi saat hari peringatan kematian almarhum.
Baca Juga: Pegawai Kedai Kopi Diduga Aniaya Ibu-ibu Driver Ojol, Penyebabnya Sepele
Dengan vonis diversi, FAS dipastikan akan bisa kembali ke bangku sekolah yang sudah ia tinggalkan semenjak ditahan di Polres Sragen dua bulan silam.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Selain Dijerat Bui Gegara Suap, 3 Hakim PN Pembebas Ronald Tannur Dituntut Denda Uang Segini
-
Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Mangapul Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Jaksa Jelaskan Alasan Heru Hanindyo Dituntut Lebih Berat di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Hakim Heru Hanindyo Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditunda, Ini Alasannya
Terpopuler
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
- 3 Klub Diprediksi Jadi Labuhan Baru Stefano Cugurra di BRI Liga 1 Musim Depan
- HP Murah Itel A90 Lolos Sertifikasi di Indonesia: Usung RAM 12 GB, Desain Mirip iPhone
- Paula Verhoeven Positif HIV sebelum Menikah dengan Baim Wong?
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
Pilihan
-
Rafael Struick Ditendang vs Adelaide United, Brisbane Roar Kini Diamuk Netizen Indonesia
-
Tak Hanya Barang Bajakan dan QRIS, AS Juga Protes Soal UU Produk Halal RI
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Lancar Main FF, Terbaik April 2025
-
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Dua Residivis Kembali Diamankan
-
Ambisi RI Jadi Raja Baterai EV Global Terancam: Mundurnya Raksasa LG Jadi Pukulan Telak Buat Prabowo
Terkini
-
Belanja Untung! Promo Indomaret, Tawarkan Diskon Spesial Rp7.500 untuk Produk Kebutuhan Rumah Tangga
-
Potret Kartini Modern, Perjuangan Mantri BRI dalam Mendampingi Pengusaha Mikro
-
Ciptakan Kesetaraan Gender, Holding Ultra Mikro BRI Berdayakan 14,4 Juta Pengusaha Wanita
-
Nongkrong Makin Asyik! Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Bisa Buat Ngopi di Kafe Favoritmu
-
Kisah Habib al-Najjar di Surat Yasin Ayat 20: Pria Pemberani yang Suarakan Kebenaran