SuaraJawaTengah.id - Proses pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari masih menjadi polemik. Walau sudah memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pembangunan gereja tersebut terpaksa dihentikan karena ada sekitar 25 orang yang memprotes proyek tersebut.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Jawa Tengah (FKUB Jateng) Taslim Syahlan mengatakan, jika sudah ada surat rekomendasi IMB seharusnya GBI Tlogosari tetap harus dbangun.
Menurutnya, di mana-mana pasti terdapat penolakan setiap kali ada pembangunan tempat peribadatan. Namun, jika sudah mempunyai IMB pembangunan rumah ibadah harus segera dibangun.
"Di mana-mana pasti ada penolakan ketika membangun rumah ibadah. Namun penolakan tersebut tidak menghalangi pembangunan tempat ibadah yang sudah mempunyai IMB," jelasnya saat ditemui Suara.com, Rabu (5/2/2020).
Baca Juga: Pemkot Semarang Dilaporkan ke Komnas HAM Terkait Polemik Pembangunan Gereja
Taslan mengingatkan, jangan sampai ada alasan karena adanya warga yang protes membuat pembangunan tempat ibadah terhenti. Apalagi, lanjutnya, tempat peribadatan tersebut sudah mempunyai IMB.
Lantaran itu, FKUB Jateng memberikan dukungan moral kepada GBI Tlogosari. Menurutnya, masyarakat tidak perlu diskriminasi terhadap pemeluk beda agama. Ia menyayangkan adanya aksi penolakan tersebut, sebab menurutnya tidak ada yang salah dengan membangun rumah ibadah.
"Apa sih yang salah dari membangun tempat ibadah. Jangan diskriminasi kepada pemeluk beda agama," katanya.
Selanjutnya, FKUB berjanji untuk berusaha akan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi penolakan pembangunan tempat ibadah di daerah tersebut. Menurutnya, hal itu penting agar masyarakat bisa saling pengertian dan tidak terjadi gesekan antar masyarakat.
"Jangan sampai berlarut-larut. Masyarakat harus diberi pengertian agar tidak terjadi gesekan. Apalagi GBI Tlogosari sudah mempunyai IMB," paparnya.
Baca Juga: Pelarangan Pembangunan Gereja Katolik Karimun, Diklaim Bakal Picu Kemacetan
GBI Tlogosari selama ini sudah mempunyai IMB dan sudah memenuhi syarat-syaratnya seperti persetujuan 60 warga dan 90 warga calon Jamaat yang ada di wilayah kelurahan. Namun, karena ada aksi protes dari 25 warga sekitar pembangunan gereja dihentikan sementara oleh pemerintah dengan dalih stabilitas.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Gereja Kingmi: Program Transmigrasi Ancam Kehidupan Orang Asli Papua
-
Lapas Overkapasitas 89 Persen, DPR Desak Pemerintah Tambah Fasilitas dan Berantas Pungli
-
3 Tim BRI Liga 1 dengan Penampilan Amburadul: Ada Klub yang Incar Pratama Arhan
-
Tiga Klub Indonesia Terseret Sponsor Rumah Judi, Salah Satunya Berakhir Ngenes
-
BRI Liga 1: Juru Gedor Kurang Gacor, PSIS Semarang Punya Tugas yang Berat!
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri