Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 06 Februari 2020 | 14:49 WIB
Warga Dukuh Kauman, Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum, Klaten, menunjukkan prasasti berumur 1.173 tahun di belakang rumahnya, Rabu (5/2/2020). [Solopos]

SuaraJawaTengah.id - Sebuah prasasti berbentuk lingga berbentuk paduan silinder dan balok tersimpan di rumah Supriyanto yang berada di Dukuh Kauman, Desa Ngrundul Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten.

Prasasti setinggi 82 centimeter dengan diameter 25 centimeter yang pada bagian bawahnya berukuran 30 centimeter x 30 centimeter itu diakui Supriyanto merupakan peninggalan sang kakek.

Prasasti bertuliskan Bahasa Jawa kuno atau Kawi itu terletak di antara kandang ayam dan bebek di belakang rumah Supriyanto. Dia menceritakan, ihwal prasasti yang berada di pekarangan rumahnya tersebut.

“Dulu di pekarangan itu ada rumah adik kakek saya bernama Reso Harjono. Kemudian prasasti itu saya pindah ke sini [belakang rumah Supriyanto],” kata Supriyanto seperti diberitakan Solopos.com-jaringan Suara.com pada Kamis (6/2/2020).

Baca Juga: Ritual Doa di Prasasti Batu Tulis Bogor, Bisa Kabulkan Semua Permintaan

Meski begitu, Supriyanto tak mengetahui asal usul prasasti tersebut, termasuk nilai sejarahnya. Namun dia hanya mengetahui benda tersebut peninggalan kakeknya yang pernah menjabat pamong desa.

Meski begitu, Supriyanto mengaku rutin membersihkan prasasti sesuai pesan Reso agar merawat benda itu. Diakui Supriyanto, prasasti tersebut pernah ditawar Rp 1 miliar. Namun, ia menolak dan berkomitmen merawat prasasti tersebut. Prasasti kuno tersebut diketahui dibuat pada tahun 847 Masehi.

Pegiat Klaten Heritage Community (KHC) Harry Wahyudi, mengungkapkan prasasti tersebut diperkirakan dibuat ketika Raja Mataram Kuno dijabat Sri Maharaja Rakai Pikatan. Hal tersebut sesuai dengan pembacaan ukirannya, prasasti itu diperkirakan dibuat pada 25 Februari 847 Masehi atau sudah berusia 1.173 tahun.

“Istimewanya itu dikeluarkan tiga hari setelah Rakai Pikatan menjadi raja,” kata Harry.

Dia menuturkan, prasasti lazimnya menjadi penanda wilayah tanah perdikan atau wilayah yang dibebaskan dari segala kewajiban pajak atau upeti. Selain itu, prasasti juga bisa menjadi penanda berdirinya suatu wilayah atau desa.

Baca Juga: Ditemukan Jam Matahari dan Jam Batu Lain Buatan Manusia Purbakala

“Ini bisa dijadikan patokan berdirinya Desa Ngrundul. Artinya, Ngrundul termasuk desa tua, hanya nama anggehan [wilayah] sulit terlacak. Kemungkinan masih ada prasasti lain yang menjelaskan nama anggehan,” kata Harry.

Load More