Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 15 Februari 2020 | 04:55 WIB
Tersangka SP (64) kakek asal Banjarnegara diduga melakukan aksi cabul kepada anak usia 6 tahun. [Suara.com/Khoirul]

SuaraJawaTengah.id - Kabupaten Banjarnegara banjir kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Akhir-akhir ini publik digemparkan dengan kasus dugaan pembunuhan disertai pelecehan seks terhadap siswa SDN 2 Prigi Kecamatan Sigaluh.

Korban, Mafruf (13), ditemukan tewas di timbunan sampah di kebun durian warga Desa Prigi. Dari hasil visum, ada luka sayatan dan bekas cekik di leher korban yang membuatnya meninggal.

Kasus itu pun berkembang. Korban bukan hanya dibunuh, namun juga diduga mengalami pelecehan seksual oleh tersangka, KR (34) yang tak lain tetangganya sendiri.  Ini menguatkan dugaan bahwa tersangka yang masih lajang itu mengalami disorientasi seksual.

Rupanya, ini bukan satu-satunya kasus pelecehan anak di bawah umur yang saat ini ditangani Polres Banjarnegara. Meski tak diikuti aksi pembunuhan, beberapa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur lainnya di Banjarnegara juga cukup menyita perhatian.

Baca Juga: Ogah Masuk Jebakan, Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Tolak Diperiksa Polisi

Belum kelar pengusutan kasus dugaan pembunuhan dan pelecehan terhadap bocah SD di Prigi Sigaluh, publik kembali miris dengan terungkapnya kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan seorang oknum guru.

RMH (33), guru wiyata di sebuah SLTP di Kecamatan Pejawaran Banjarnegara diduga melecehkan siswinya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 9.

RHM yang mestinya jadi panutan dan bertanggung jawab mendidik siswa menjadi lebih baik, justru melakukan tindakan amoral yang mencoreng dunia pendidikan. Ia tega menghancurkan masa depan siswinya demi sebuah pelampiasan syahwat.

Parahnya, aksi bejat itu dilakukan di kamar mandi sekolah pada 2018 lalu. Bukan hanya sekali itu tersangka berbuat tak senonoh terhadap korban. Sang guru bahkan tak segan menyetubuhi siswinya di tempat sembarangan, pinggir jalan. Ia memarkir mobil di pinggir jalan yang di dalamnya terdapat korban, lalu menyetubuhinya.

"Pelaku adalah seorang guru wiyata,"kata Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Perbawa Nugraha.

Baca Juga: Polisi Beri Waktu Seminggu ke Kiai Ponpes Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Oknum guru bertubuh gempal itu pun dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kasus lain yang juga membuat masyarakat prihatin, seorang pria lanjut usia di Kabupaten Banjarnegara diduga melakukan pelecehan terhadap bocah belia. Di usianya yang telah 64 tahun, bukannya memperbanyak amal untuk persiapan ke akhirat, SP justru semakin menjadi perilakunya.

Ia diduga melecehkan anak berusia 6 tahun di kamar mandi dan ruang ibadah di dalam rumah. Di kamar mandi, orang tua itu menyuruh anak kecil tersebut buang air.

Saat itu ia melancarkan aksinya dengan modus menceboki korban. Di waktu berlainan, Oktober 2019 lalu, tersangka kembali melancarkan aksinya melecehkan korban. Bahkan aksinya itu dilakukan di ruang ibadah dalam rumah dengan menyuruh korban tiduran.

"Modusnya pelaku membujuk merayu korban untuk dicabuli,"katanya

Polres Banjarnegara juga tengah menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur yang pelakunya juga masih di bawah umur. MM (17), remaja tanggung yang sehari-hari bekerja di Pasar Induk Banjarnegara diduga membawa lari gadis di bawah umur. Gadis itu bukan hanya dibawa lari, namun juga disetubuhi.

Parahnya, aksi bejat itu dilakukan di kios pasar tempatnya bekerja pada Januari 2020 lalu. Menurut Kapolres, modus pelaku adalah dengan cara merayu dan memberikan miras kepada korban sebelum disetubuhi.

Ironisnya, sehabis dengan MM, di hari berikutnya, korban disetubuhi tersangka lain, KD (23) di kamar rumahnya, kecamatan Banjarmangu Banjarnegara.

Kedua tersangka itu pun kini harus meringkuk di tahanan Polres Banjarnegara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tingginya angka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Banjarnegara ini membuat Kapolres prihatin. Ia pun berkomitmen akam bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan kepada anak di bawah umur dengan pasal berat.

Ia juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pemkab Banjarnegara untuk sama-sama melakukan aksi pencegahan guna menekan kasus itu.

"Tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan seks terhadap anak di bawah umur," katanya.

Kontributor : Khoirul

Load More