Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 10 Maret 2020 | 19:51 WIB
Pendeta GBI Semarang, Wahyudi. (Suara.com/Dafi)

SuaraJawaTengah.id - Pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) Kota Semarang yang sedang terkatung-katung, membuat ratusan jamaat gereja tersebut mengungsi saat melakukan sembahyang. Bagai mana tidak, sejak 31 juli 1998 gereja tersebut dibangun, masih saja terdapat oknum yang menolak gereja tersebut untuk dibangun.

Jika dihitung, sudah 22 tahun pembangunan gereja tersebut terkatung-katung. Meski telah mengantongi ijin prinsip dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak membuat penolakan pembangunan gereja GBI lantas berhenti.

Pendeta GBI Semarang, Wahyudi mengatakan, sudah pulahan tahun jamaatnya melakukan sembahyang di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kembang, Kota Semarang. Hal itu disebabkan, gereja GBI belum bisa dibangun.

"Terpaksa jamaat saya sembahyang di rumah saya. Kan gerejanya belum selesai dibangun. Selalu ada penolakan, padahal kita sudah mempunyai ijin," jelasnya saat bertemu di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga: Perkosa Anak di Gereja Surabaya, Pendeta Cabul: Jangan Kasih Tahu Suamimu

Menurutnya, pembangunan gereja ditolak karena dituduh IMB yang diperolah pihak gereja dari tanda tangan palsu atau penipuan oleh pihak yang menolak. Padahal, tanda tangan tersebut mereka peroleh dengan baik dan jujur. Bahkan, saat itu terdapat salah satu warga yang menawarkan untuk membantu proses penyelesaian tanda tangan sebagai salah satu syarat pembangunan gereja. Selain itu, jika memang terdapat pemalsuan seharusnya melalui proses peradilan.

"Kan seharusnya melalui proses peradilan untuk membuktikan apakah benar pihak gereja telah melakukan proses pemalsuan maupun penipuan dalam proses pembangunan gereja," paparnya.

Tuduhn pemalsuan tandatangan tidak hanya dilontarkan oleh satu oknum saja, namun juga disebarkan oleh anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang.

"Tuduhan tersebut tidak berdasar namun sudah diamini oleh FKUB Kota Semarang," paparnya.

Kuasa hukum GBI Tlogosari, Naufal Sebastian akan somasi kepada semua oknum yang yang turut menyebarkan tuduhan bahwa GBI Tlogosari melakukan pemalsuan atau penipuan.

Baca Juga: Modus Keji Pendeta Cabul Surabaya Perkosa Anak-anak di Gereja

"Kami akan minta klarifikasi terhadap pihak yang menuduh GBI Tlogosari telah memalsukan tanda tangan. Apabila informasi tersebut terus dihembuskan, maka kita akan menempuh pada jalur hukum baik pidana maupun perdata," paparnya.

Demo penolakan

Mass penolak Gereja Baptis Indonesia (GBI) Kota Semarang. (Suara.com/Dafi)

Jumat (6/3/2020) pekan lalu, puluhan warga Kelurahan Tlogosari gelar aksi untuk menuntut pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari dibatalkan. Peserta aksi menganggap, perolehan tanda-tangan dari warga diperoleh lewat tipu muslihat pada tahun 1994 saat syukuran haji di daerah setempat.

Koordinator Lapangan aksi, Abdul Aziz Djukiri mengatakan, aksi damai tersebut menuntut diberhentikannya pembangunan illegal yang terletak di jalan Malangsari. Ia menuntut agar Pemerintah Kota Semarang bertindak tegas terhadap pihak yang melanggar perizinan dalam mendirikan bangunan GBI Tlogosari.

"Sebagaimana telah viral bahwa terjadi penolakan bangunan yang ada di Jl. Malangsari no. 83 dikarenakan IMB yang ada sudah kedaluarsa," jelasnya saat ditemui di depan Kantor Wali Kota Semarang, Jumat pekan lalu.

Ia berharap, Pemerintah kota Semarang wajib hukumnya untuk menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia karena Izin Membangun Bangunan (IMB) sudah kedaluarsa. Abdul menyesalkan karena IMB tersebut masih digunakan untuk alasan membangun.

"Mohon untuk segera dihentikan aktifitas yang diduga ilegal alias IMB gereja merekat sudah mati," paparnya.

Meski demikian, ia keberatan jika penolakan pembangunan GBI Tlogosari dikaitkan dengan masalah intoleransi. Baginya NKRI adalah harga mati. Hal itu teebukti dengan dibangunnya SD Kanisius yang ada di wilayah Malangsari.

"Ada SD Kanisius juga di Mulangsari m. Namun tidak ada masalah. Malah warga sering mengadakan kegiatan bersama di tempat tersebut," katanya.

Kuasa hukum GBI Tlogosari, Naufal Sebastian mengatakan, Pemkot Semarang terlalu lamban mengatasi permasalahan pembangunan GBI Tlogosari.

"GBI Tlogosari mempunyai izin sejak 1998 telah memiliki inin Prinsip dan Ijin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Semarang," jelasnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More