SuaraJawaTengah.id - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah melaporkan seorang pemilik pondok pesantren di Kabupaten Semarang berinisial P ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. P dipolisikan diduga setelah melakukan pernikahan dengan seorang bocah perempuan yang baru berusia tujuh tahun.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jateng, Endar Susilo mengatakan, pernikahan P dengan anak perempuan berusia tujuh tahun itu dilakukan pada 2016 lalu. Kala itu, pernikahan digelar secara siri.
“Apa yang dilakukan P itu tidak manusiawi. Anak yang masih perlu tumbuh berkembang dan bisa menjadi pemimpin dan masa depan bangsa, justru diajak nikah. Dia yang seharusnya ditemani dan diajak belajar, malah jadi korban nafsu P dengan dibungkus perkawinan siri,” ujar Endar sebagaimana dilansir dari Solopos.com, Jumat (13/3/2020).
Endar pun menganggap P telah melakukan kejahatan terhadap anak. Meski pun, pemilik ponpes di Kabupaten Semarang itu melakukan pernikahan dengan anak dengan dalih beraneka macam.
“Semoga pelaku kejahatan yang menghancurkan masa depan anak bangsa ini bisa segera dibawa ke ranah hukum. Kami Komnas Anak Jateng memberikan dukungan agar penyidik Polda Jateng diberi kemudahan mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Menurut Endar, pelaku kejahatan terhadap anak tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) No.23/2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No.17/2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman bagi pelaku kejahatan tersebut adalah penjara maksimal 15 tahun dan kebiri.
Disinggung identitas P, Endar tak mau menyebut secara rinci. Meski demikian, ia akan mengungkapkan nama pelaku tersebut jika kasus itu sudah terungkap.
“Saat ini kasus ini tengah ditangani Polda Jateng untuk dilakukan penyelidikan. Nanti, kalau sudah jelas saya akan ungkapkan,” imbuh dia.
Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur Berkali-kali, AT Terancam Penjara 16 Tahun
Berita Terkait
-
Tampil Perkasa, PSIS Semarang Tundukkan Arema FC
-
Sempat ke Bali, 2 WNI Dirawat di Ruang Khusus Pasien Corona RSUP Kariadi
-
Kapal Pesiar MV Colombus Bersandar di Semarang
-
Ditolak di Surabaya, Kapal Pesiar MV Colombus Bersandar di Tanjung Mas
-
Polisi Gerebek Prostitusi Online Gay di Semarang, Sita Wig dan Bra
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo