SuaraJawaTengah.id - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah melaporkan seorang pemilik pondok pesantren di Kabupaten Semarang berinisial P ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. P dipolisikan diduga setelah melakukan pernikahan dengan seorang bocah perempuan yang baru berusia tujuh tahun.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jateng, Endar Susilo mengatakan, pernikahan P dengan anak perempuan berusia tujuh tahun itu dilakukan pada 2016 lalu. Kala itu, pernikahan digelar secara siri.
“Apa yang dilakukan P itu tidak manusiawi. Anak yang masih perlu tumbuh berkembang dan bisa menjadi pemimpin dan masa depan bangsa, justru diajak nikah. Dia yang seharusnya ditemani dan diajak belajar, malah jadi korban nafsu P dengan dibungkus perkawinan siri,” ujar Endar sebagaimana dilansir dari Solopos.com, Jumat (13/3/2020).
Endar pun menganggap P telah melakukan kejahatan terhadap anak. Meski pun, pemilik ponpes di Kabupaten Semarang itu melakukan pernikahan dengan anak dengan dalih beraneka macam.
Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur Berkali-kali, AT Terancam Penjara 16 Tahun
“Semoga pelaku kejahatan yang menghancurkan masa depan anak bangsa ini bisa segera dibawa ke ranah hukum. Kami Komnas Anak Jateng memberikan dukungan agar penyidik Polda Jateng diberi kemudahan mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Menurut Endar, pelaku kejahatan terhadap anak tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) No.23/2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No.17/2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman bagi pelaku kejahatan tersebut adalah penjara maksimal 15 tahun dan kebiri.
Disinggung identitas P, Endar tak mau menyebut secara rinci. Meski demikian, ia akan mengungkapkan nama pelaku tersebut jika kasus itu sudah terungkap.
“Saat ini kasus ini tengah ditangani Polda Jateng untuk dilakukan penyelidikan. Nanti, kalau sudah jelas saya akan ungkapkan,” imbuh dia.
Baca Juga: Selidiki Gambar Karya NF, Tim Dokter Dalami Ekspresi Remaja Pembunuh Bocah
Berita Terkait
-
Lapas Overkapasitas 89 Persen, DPR Desak Pemerintah Tambah Fasilitas dan Berantas Pungli
-
3 Tim BRI Liga 1 dengan Penampilan Amburadul: Ada Klub yang Incar Pratama Arhan
-
Tiga Klub Indonesia Terseret Sponsor Rumah Judi, Salah Satunya Berakhir Ngenes
-
BRI Liga 1: Juru Gedor Kurang Gacor, PSIS Semarang Punya Tugas yang Berat!
-
BRI Liga 1: PSIS Semarang Gagal Perbaiki Peringkat Akibat Kalah dari Persebaya Surabaya
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Jelang Pencoblosan, PAN Jateng Dorong Pilkada Berlangsung Damai, Ini Alasannya
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang
-
Semarang Waspada Hujan dan Banjir Rob Akhir Pekan Ini, Ini Penjelasan BMKG
-
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
-
Dari Tambakmulyo untuk Jateng: Mimpi Sanitasi Layak Menuju SDGs