SuaraJawaTengah.id - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah melaporkan seorang pemilik pondok pesantren di Kabupaten Semarang berinisial P ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. P dipolisikan diduga setelah melakukan pernikahan dengan seorang bocah perempuan yang baru berusia tujuh tahun.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jateng, Endar Susilo mengatakan, pernikahan P dengan anak perempuan berusia tujuh tahun itu dilakukan pada 2016 lalu. Kala itu, pernikahan digelar secara siri.
“Apa yang dilakukan P itu tidak manusiawi. Anak yang masih perlu tumbuh berkembang dan bisa menjadi pemimpin dan masa depan bangsa, justru diajak nikah. Dia yang seharusnya ditemani dan diajak belajar, malah jadi korban nafsu P dengan dibungkus perkawinan siri,” ujar Endar sebagaimana dilansir dari Solopos.com, Jumat (13/3/2020).
Endar pun menganggap P telah melakukan kejahatan terhadap anak. Meski pun, pemilik ponpes di Kabupaten Semarang itu melakukan pernikahan dengan anak dengan dalih beraneka macam.
“Semoga pelaku kejahatan yang menghancurkan masa depan anak bangsa ini bisa segera dibawa ke ranah hukum. Kami Komnas Anak Jateng memberikan dukungan agar penyidik Polda Jateng diberi kemudahan mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Menurut Endar, pelaku kejahatan terhadap anak tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) No.23/2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No.17/2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman bagi pelaku kejahatan tersebut adalah penjara maksimal 15 tahun dan kebiri.
Disinggung identitas P, Endar tak mau menyebut secara rinci. Meski demikian, ia akan mengungkapkan nama pelaku tersebut jika kasus itu sudah terungkap.
“Saat ini kasus ini tengah ditangani Polda Jateng untuk dilakukan penyelidikan. Nanti, kalau sudah jelas saya akan ungkapkan,” imbuh dia.
Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur Berkali-kali, AT Terancam Penjara 16 Tahun
Berita Terkait
-
Tampil Perkasa, PSIS Semarang Tundukkan Arema FC
-
Sempat ke Bali, 2 WNI Dirawat di Ruang Khusus Pasien Corona RSUP Kariadi
-
Kapal Pesiar MV Colombus Bersandar di Semarang
-
Ditolak di Surabaya, Kapal Pesiar MV Colombus Bersandar di Tanjung Mas
-
Polisi Gerebek Prostitusi Online Gay di Semarang, Sita Wig dan Bra
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli
-
BRI Peduli Bangun Saluran Air di Desa Depok, Wujudkan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan