Soal ini, Denny menjelaskan kemungkinan besar artinya adalah waktu atau tanggal Masjid Menara Kudus sempat direnovasi atau tepatnya ditinggikan.
Kalender Masehi
Sementara kalau dicocokkan dengan kalender Masehi, lanjut Denny, inskripsi itu menunjuk pada 12 Oktober 1953, atau bertepatan dengan hari Senin Wage. “Sedangkan inskripsi 4II73H jika dibaca mungkin adalah 4 Shafar 1373 Hijriyah,” ujarnya.
Sementara soal keindahan interior Masjid Menara Kudus, pihaknya kini tengah mempertimbangkan untuk mempermanenkan peniadaan karpet sajadah. Langkah itu dinilai strategis untuk menonjolkan sisi historis yang selama ini belum terbuka.
“Jika nanti akhirnya dipermanenkan, maka mungkin hanya ada satu atau dua saf saja,” lanjutnya.
Upaya untuk pemolesan lantai masjid pun akan dilakukan. Guna lebih mempercantik dan lebih menonjolkan sisi lantai teraso yang menawan.
Dalam hal ini, pihaknya akan coba menyediakan alat khusus untuk membuat lantai lebih mengkilap. “Nanti kami siapkan alat pembersih lantai sehingga bisa mengkilap lagi,” terangnya seperti dikutip dari Solopos.com—jaringan Suara.com, Jumat (3/4/2020).
Sementara itu, salah satu jemaah Masjid Menara Kudus, Afifi Risky, mengaku terkejut dengan penampilan baru Masjid Menara.
Walau karpet sejatinya telah digulung sejak 16 Maret 2020 lalu, dia mengaku baru mengetahuinya baru-baru ini.
Baca Juga: Desa Wisata Surodadi Kudus Lockdown, Larang Masuk Wisatawan Takut Corona
“Ini bikin nyaman kalau salat, lantainya jadi sejuk, nuansanya jadi lebih kental historinya. Walau yang kemarin juga terasa, tapi ini lebih terkesan megah dan menawan,” terangnya.
Berita Terkait
-
22 Koruptor yang Bisa Bebas karena Wabah Corona, Ada Setya Novanto
-
Bukannya di Rumah Saat Corona, 19 Pemuda di Jakarta Terciduk Main Warnet
-
Nihil Kasus Corona, Pemprov Kirim Bantuan APD ke Kepulauan Seribu
-
Anies Perkirakan Pasien Positif Corona di Jakarta Bisa sampai 8 Ribu Orang
-
TNI Bantu Beras, Masker, dan Hand Sanitizer untuk Warga Jabodetabek
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Lampu Kuning Pajak Kudus: Target Rp335 Miliar, Tiga Bulan Pertama Masih 'Ngos-ngosan'
-
Pajak Kendaraan Tanpa KTP di Jateng Apakah Bisa? Begini Caranya
-
Duka Pernikahan di Demak, 7 Fakta Ibu Mempelai Wafat 2 Jam Menjelang Akad